Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Polsek Manyar, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Car Wash Gresik Ditangkap dalam Hitungan Jam

admin
20
×

Gerak Cepat Polsek Manyar, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Car Wash Gresik Ditangkap dalam Hitungan Jam

Sebarkan artikel ini
Img 20260609 Wa0063
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Jajaran Polsek Manyar bersama Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial MAS (25), warga Kecamatan Gresik, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat anggota Unit Reskrim Polsek Manyar yang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

banner 1000x130

Kasus pencurian tersebut menimpa Mohammad Sofyan (20), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja di Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi S-4876-JDF di dalam mess tempatnya bekerja pada Jumat (5/6/2026) malam. Saat itu, kunci kontak masih berada di dashboard kendaraan, sementara STNK disimpan di dalam jok motor.

Pada Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban sempat terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess. Orang tersebut diketahui merupakan MAS yang juga dikenalnya. Setelah itu, korban kembali tidur.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kembali terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Awalnya korban mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh MAS. Namun saat ditanyakan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, MAS mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.

Merasa menjadi korban pencurian, korban bersama pemilik usaha car wash segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Manyar langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyelidikan intensif kemudian dilakukan bersama Tim Resmob Polres Gresik.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” ujar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MAS yang diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Selain kendaraan hasil curian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa kunci kontak, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, topi, serta sandal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mengambil sepeda motor korban yang terparkir di dalam mess dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard kendaraan saat tertidur.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Manyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Manyar juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *