Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Berkas Laka Maut P21, Tersangka Tak Ditahan dan Santunan Belum Cair, Kinerja Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Dipertanyakan

admin
18
×

Berkas Laka Maut P21, Tersangka Tak Ditahan dan Santunan Belum Cair, Kinerja Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Img 20260615 Wa0100
banner 1000x130

BATU MALANG, Vonisnews.com – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki bernama Misno di Kota Batu kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan itu memunculkan pertanyaan besar karena tersangka berinisial YAP diketahui tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung. Di sisi lain, keluarga korban mengaku hingga kini belum menerima santunan pascakejadian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Korban Misno meninggal dunia setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka YAP.

banner 1000x130

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban, perkara tersebut ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Batu dan sempat mengalami proses pelengkapan berkas setelah mendapatkan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum.

Selama kurang lebih enam bulan proses penyidikan berlangsung, keluarga korban terus menanti kepastian hukum atas kasus yang merenggut nyawa anggota keluarganya tersebut. Perkembangan terbaru diperoleh pada Senin (15/06/2026) saat awak media kembali mengonfirmasi Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, S.H.

“Untuk berkas sudah P21, Pak, dan besok Kamis tahap dua,” ujar IPDA Agus Atang kepada Tim KJN.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II.

Namun, status P21 tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, sejak awal penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, tersangka YAP diketahui tidak dilakukan penahanan.

Fakta ini menjadi perhatian publik mengingat perkara yang ditangani merupakan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, beredar informasi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan bahwa pengendara motor tidak berada dalam kondisi normal saat mengemudikan kendaraan pada saat kejadian. Meski demikian, informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan fakta persidangan.

Dalam aspek hukum, perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia umumnya dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, pakar hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Sukardi, S.H., menilai kasus ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan berkasnya sudah P21 dapat dilakukan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penahanan dapat berlanjut mulai tahap penyidikan, pelimpahan ke kejaksaan hingga proses persidangan,” ujar Sukardi, Senin (15/06/2026).

Menurutnya, status P21 menunjukkan bahwa unsur-unsur perkara telah dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga proses hukum memasuki tahap lanjutan.

“Kalau berkas sudah dinyatakan P21 tetapi tersangka tidak dilakukan penahanan, tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan publik. Penyidik perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukumnya agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka,” tegasnya.

Sukardi menambahkan bahwa transparansi menjadi hal penting dalam perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum berjalan lamban atau tidak memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” tambahnya.

Sorotan tidak hanya tertuju pada proses hukum, tetapi juga terhadap pemenuhan hak-hak keluarga korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, hingga pertengahan Juni 2026 keluarga korban mengaku belum menerima santunan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pascakejadian.

Kondisi tersebut semakin memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik. Mengapa proses hukum membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mencapai tahap P21, apa alasan tersangka YAP tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan, dan bagaimana perkembangan pemenuhan hak-hak keluarga korban yang hingga kini masih menunggu kejelasan.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, awak media akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga proses Tahap II dan persidangan berlangsung guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka YAP dapat berjalan secara adil, terbuka, dan memberikan rasa keadilan bagi pihak yang telah kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa tragis tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka YAP serta perkembangan pemenuhan hak-hak keluarga korban dalam perkara laka maut yang menewaskan Misno.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *