SURABAYA, Vonisnews.com – Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Sby antara Dandel Stefanus Styaka melawan PT Joval Perkasa kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/6/2026). Sidang dengan agenda pembuktian tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, PT Joval Perkasa.
Ketidakhadiran perusahaan dalam agenda pembuktian menjadi sorotan karena sebelumnya PT Joval Perkasa juga tidak menggunakan haknya untuk mengajukan Duplik atas Replik yang telah disampaikan oleh pihak Penggugat.
Meski tergugat tidak hadir, tim kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum Tita Praspa & Rekan tetap menyerahkan seluruh alat bukti kepada Majelis Hakim. Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mutasi rekening, percakapan WhatsApp, hingga sejumlah dokumen yang disebut memuat pengakuan pihak tergugat terkait hubungan kerja para pihak.
Kuasa Hukum Penggugat, Tita Praspa Dayanti, S.H., M.H., menilai ketidakhadiran tergugat dalam agenda pembuktian dan tidak diajukannya Duplik merupakan fakta persidangan yang patut menjadi perhatian.
“Kami menghormati hak setiap pihak dalam proses hukum. Namun publik tentu dapat menilai sendiri. Kesempatan untuk mengajukan Duplik telah diberikan oleh Majelis Hakim, tetapi tidak digunakan. Ketika agenda pembuktian yang sangat penting juga tidak dihadiri, maka muncul pertanyaan mengenai keseriusan tergugat dalam membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan pekerja,” ujarnya.
Menurut Tita, kliennya telah menempuh seluruh tahapan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari pengaduan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, mediasi hubungan industrial, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Klien kami hadir dalam setiap tahapan proses hukum. Ia datang ketika dipanggil mediator, hadir di setiap agenda persidangan, dan menyerahkan bukti-bukti yang diminta Majelis Hakim. Yang diperjuangkan hari ini bukan hanya hak seorang pekerja, tetapi juga penghormatan terhadap hukum dan martabat pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat lainnya, Dedy Otto, S.H., M.H., menyatakan bahwa fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan justru semakin memperjelas posisi hukum perkara tersebut.
Dalam daftar alat bukti yang diajukan, terdapat dokumen yang menunjukkan pengakuan mengenai hubungan kerja sejak tahun 2018, tidak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara tertulis, serta persoalan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Fakta-fakta tersebut bukan sekadar dalil dari Penggugat. Dalam dokumen persidangan terdapat pengakuan yang sangat relevan terhadap pokok perkara. Karena itu kami optimistis pembuktian akan semakin memperjelas duduk perkara yang sebenarnya,” kata Dedy.
Ia juga menyoroti absennya Duplik dari pihak tergugat yang menurutnya membuat argumentasi hukum dalam Replik tidak memperoleh tanggapan lanjutan.
“Kami menghormati hak tergugat untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak jawabnya. Namun faktanya, argumentasi hukum yang kami uraikan dalam Replik tidak memperoleh tanggapan lanjutan melalui Duplik. Oleh karena itu, fokus kami sekarang adalah membuktikan seluruh dalil gugatan dengan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Majelis Hakim,” jelasnya.
Dedy menambahkan bahwa ketidakhadiran perusahaan dalam agenda pembuktian menjadi perhatian publik karena perkara ini menyangkut perjuangan seorang pekerja untuk memperoleh hak-haknya melalui jalur hukum.
“Ketika seorang pekerja hadir memperjuangkan haknya di pengadilan, sementara perusahaan yang digugat tidak hadir dalam agenda penting persidangan, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Kami menyerahkan seluruh penilaian kepada Majelis Hakim, tetapi fakta-fakta persidangan berbicara dengan sendirinya,” ujarnya.
Perkara ini turut menjadi sorotan karena PT Joval Perkasa dikaitkan dengan sejumlah usaha hiburan malam ternama di Surabaya. Nama pengusaha Didik Priantono yang dikenal sebagai pemilik jaringan usaha hiburan Triple X dan Paradise juga disebut dalam berbagai pemberitaan terkait perusahaan tergugat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Joval Perkasa maupun Didik Priantono terkait ketidakhadiran dalam persidangan maupun tidak diajukannya Duplik dalam perkara tersebut.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan dan pembuktian.
Menjelang sidang berikutnya, Tita Praspa Dayanti berharap pihak tergugat dapat hadir dan menunjukkan itikad baik dalam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berharap pada sidang tanggal 22 Juni 2026 nanti pihak tergugat hadir dan menunjukkan itikad baik untuk menghormati proses hukum. Pengadilan bukan tempat untuk mengulur waktu, melainkan tempat mencari kebenaran dan keadilan. Jika kesempatan menjawab telah diberikan, kesempatan Duplik telah diberikan, dan agenda pembuktian juga telah dijadwalkan, maka sudah seharusnya semua pihak hadir dan bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Dedy Otto menegaskan bahwa perkara ini pada akhirnya akan diputus berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Pekerja kecil memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dengan perusahaan besar. Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Redaksi: Devi)
















