Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 22 CPMI yang Akan Dikirim Secara Ilegal

najibpabean
108
×

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 22 CPMI yang Akan Dikirim Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Img 20250114 Wa0002
banner 1000x130

SIDOARJO, Vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri. Sebanyak 22 CPMI berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (13/1/2025), bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta arahan dari pimpinan Polri untuk memberantas TPPO.

banner 1000x130

“Selama Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan intensif, kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tanpa izin resmi,” ujar Kombes Christian.

Dalam operasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan enam tersangka yang terdiri dari empat pria dan dua wanita. Para tersangka berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat, Pasuruan, Buduran, dan Krembung.

“Mereka menampung korban di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Raya Sedati yang terdapat lima korban, serta dua lokasi di Krembung yaitu Desa Wangkal dengan tujuh korban dan Desa Tambakrejo dengan sepuluh korban,” tambahnya.

Para tersangka menjanjikan penyaluran PMI dengan imbalan biaya dari agensi luar negeri senilai 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp23 juta hingga Rp25 juta per orang.

Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

“Penanganan kasus TPPO ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang,” pungkas Kombes Christian.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *