Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Debt Collector Diduga Lakukan Perampasan dan Intimidasi, Debitur MNC Finance Laporkan ke Polres Mojokerto

najibpabean
218
×

Debt Collector Diduga Lakukan Perampasan dan Intimidasi, Debitur MNC Finance Laporkan ke Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Img 20250417 Wa0071
banner 1000x130

MOJOKERTO, Vonisnews.com – Tindakan mengancam, merampas, dan mengintimidasi yang dilakukan oleh oknum debt collector kembali terjadi dan menambah catatan kelam di dunia pembiayaan. Kali ini menimpa Ebit, seorang pria asal Kabupaten Nganjuk yang merupakan debitur MNC Finance Cabang Kota Kediri.

Ebit mengalami peristiwa mencekam pada Sabtu siang, 12 April 2025, saat ia dan keluarganya hendak bepergian menuju Surabaya. Mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nopol AE 1101 EV yang ia kendarai dibuntuti tiga mobil saat melintas di wilayah Kabupaten Mojokerto. Mobil-mobil tersebut mencoba menghadang dan memepet kendaraan Ebit hingga nyaris menyebabkan kecelakaan.

banner 1000x130

Merasa terancam, Ebit menghentikan kendaraannya di Pos Lalu Lintas Mertex Bypass Mojokerto dan meminta bantuan petugas. Namun, sesaat setelah turun, ia langsung dikerumuni oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector dari MNC Finance. Mereka memaksa mengambil mobil milik Ebit, tetapi mendapat perlawanan.

Karena kalah jumlah, Ebit mencari perlindungan ke petugas pos lalu lintas yang kemudian mendampingi Ebit ke Polres Mojokerto untuk melapor. Laporan tersebut resmi dibuat pada hari yang sama.

“Saya akan diperiksa sebagai saksi pelapor minggu depan. Mohon doa dan dukungannya,” kata Ebit kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Ebit mengaku mengenali beberapa pelaku yang diduga berasal dari jasa penagihan PT Cakra Baymax Sistem, yang berdomisili di Kabupaten Jombang. Nama-nama seperti Iwan Sitorus, Imam “Planet Moker”, dan Anton disebut sebagai bagian dari kelompok tersebut.

Kuasa hukum Ebit, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa tindakan para debt collector itu merupakan bentuk arogansi dan premanisme yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Jika ada sengketa terkait jaminan fidusia, penyelesaiannya harus melalui pengadilan dan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tindakan seperti ini masuk dalam kategori pidana, mengacu pada Pasal 365 KUHP tentang perampasan,” ujar Dodik.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik jasa penagihan oleh pihak ketiga harus mematuhi aturan OJK, yakni POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dodik berharap agar Satreskrim Polres Mojokerto segera memproses laporan kliennya secara objektif dan profesional berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pembiayaan untuk lebih ketat dalam mengawasi praktik penagihan oleh pihak ketiga agar tidak mencederai hak-hak konsumen.(Red)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *