Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Bali dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain 1,7 Kg oleh WNA Australia

najibpabean
99
×

Polda Bali dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain 1,7 Kg oleh WNA Australia

Sebarkan artikel ini
Img 20250526 Wa0240
banner 1000x130

Denpasar, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.713,92 gram netto. Kasus ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43). Penangkapan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Loby Mapolda Bali, Senin (26/5/2025).

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai dalam mengungkap jaringan narkotika internasional ini.

banner 1000x130

“Terima kasih atas kerja sama Ditresnarkoba dan Bea Cukai yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali. Total barang bukti sebanyak 206 paket dengan berat bruto 1.816,92 gram atau 1.713,92 gram netto,” ujar Kapolda dalam keterangannya.

Modus operandi penyelundupan dilakukan dengan cara mengirim kokain melalui jasa pengiriman pos internasional. Paket disamarkan dalam barang-barang seperti alat tulis dan boneka. Paket tersebut diketahui berasal dari Inggris dan dikirim ke dua alamat berbeda di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kecurigaan muncul saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan X-ray terhadap kedua paket yang tiba pada 20 Mei 2025. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan strategi control delivery.

Pada 21 Mei, tersangka LAA memerintahkan seorang pengemudi ojek daring untuk mengambil paket tersebut. Setelah melalui beberapa lokasi pengantaran, tim Ditresnarkoba akhirnya berhasil membekuk tersangka di sebuah vila di Gang Manggis, Tibubeneng, Kuta Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti selain kokain, di antaranya satu timbangan digital, satu bundel plastik, dan satu unit handphone milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, LAA mengaku tidak mengenal pemilik barang dan hanya mengikuti instruksi dari seseorang yang disebut “Bos”. Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk menerima dan menyalurkan paket tersebut.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Bali terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba internasional ini.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *