Minahasa, Vonisnews.com-Sosialisasi Dana Desa Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2025 mulai di laksanakan. Keterlibatan Aparat Penegak Hukum dalam memberikan materi merupakan wujud nyata mengantisipasi terjadinya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dana desa. Rabu (28/05/2025).
Salah satu antisipasi terjadinya penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Terkait hal tersebut Pegiat Anti Korupsi Minahasa Darwin Najoan angkat bicara. Dalam penuturannya Darwin menyampaikan tindakan preventif seperti sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis terkait tata kelola keuangan desa khususnya BUMDes sudah lebih dari cukup, namun persoalan dari tahun ke tahun sama saja. Beberapa faktor yang menghambat BUMDes sulit berkembang antara lain intervensi negatif kepala desa kepada pengurus BUMDes, minimnya pengawasan, laporan pertanggungjawaban yang tidak transparan.
Dalam melakukan survei di beberapa desa di Minahasa pria yang berusia 39 tahun tersebut mendapati pertanggungjawaban BUMDes tidak transparan dan ketidaktegasan Kepala Desa dalam mengevaluasi pengurus BUMDes serta kurangnya peran serta masyarakat dalam mengawal dan mengawasi.
Darwin menegaskan perlunya lembaga audit men sikapi serius bila ada laporan yang masuk dan bila di dapati ada faktor kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara segera di limpahkan ke aparat penegak hukum untuk di proses sesuai aturan hukum yang ada.
“Di lapangan ada beberapa desa di Minahasa yang saya dapati BUMDesnya bermasalah, bahkan pengurus BUMDesnya tidak mau memberikan atau memperlihatkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa dan masyarakat.
Kepala desanya harus tegas bila pengurus BUMDes tidak melakukan tupoksi dengan baik di beri peringatan atau di copot.
Permasalahan ini sudah saya komunikasikan dengan APH.” Tutup Darwin.
(Moka)
















