Denpasar Bali, Vonisnews.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan tidak ada larangan bagi seniman I Nyoman Subrata, yang akrab disapa Petruk, untuk tampil di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) Ke-47 tahun 2025. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait pelarangan Petruk untuk tampil.
“Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar terkait isu pelarangan penampilan salah satu tokoh kesenian drama gong Petruk,” kata Nyoman Suwirta, Kamis (5/6/2025).
Nyoman Suwirta menambahkan, sebagai seorang seniman, Petruk tentu memiliki kesempatan yang sama untuk tampil dan memeriahkan PKB. “Kalau sudah namanya seniman seni, maka dipastikan tidak ada pelarangan bisa tampil di PKB Ke-47, dan salah satunya seniman drama gong Petruk,” jelasnya.
Menurutnya, Gubernur Bali Wayan Koster sudah secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi Petruk ataupun seniman lain untuk berpartisipasi. “Bahkan hal tersebut sudah disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, yang jelas pada intinya tidak ada pelarangan tampil seperti isu yang beredar,” terang Suwirta.
Ia menegaskan bahwa PKB merupakan ajang penting dalam pelestarian dan pengembangan seni budaya Bali. “Kalau tokoh seniman drama gong Petruk mau tampil di PKB tentu alangkah bagusnya.
Karena lewat seniman drama gong Petruk bisa tampil, dipastikan akan memeriahkan acara PKB, sekaligus bisa memberikan pencerahan kepada seniman lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suwirta menekankan bahwa PKB justru menjadi wadah bagi para seniman untuk berkarya dan menampilkan bakat mereka.
“Selaku DPRD Provinsi Bali patut membijaksanai keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang tidak pernah melarang para seniman untuk bisa tampil di PKB. Asalkan bakat para seniman bisa tersalurkan dengan baik, kenapa tidak bisa tampil di PKB. Pastinya bisa tampil, dan tidak ada larangan untuk tidak bisa tampil,” pungkasnya.(Budi)
















