Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Pagerwojo Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Tunangan Anak Tiri

najibpabean
92
×

Unit Reskrim Polsek Pagerwojo Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Tunangan Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
Img 20250609 Wa0202(1)
banner 1000x130

Tulungagung, Vonisnews.com – Unit Reskrim Polsek Pagerwojo berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor berinisial ES (49), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diketahui menggelapkan sepeda motor milik seorang perempuan berinisial PAN (24), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.

Kejadian bermula pada bulan September 2024, saat korban menukar sepeda motornya dengan sepeda motor milik tunangannya yang berinisial SD, yang juga merupakan anak tiri pelaku. Menurut keterangan Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang, korban sempat menggunakan motor milik SD untuk bepergian ke Malang. “Korban pada waktu itu ke Malang dengan motor milik SD, dan pada 9 Februari 2025, korban saat pulang dijemput oleh SD,” ujar Ipda Nanang, Sabtu (7/6/2025).

banner 1000x130

Namun, saat korban menanyakan keberadaan motornya, SD mengatakan bahwa motor tersebut dipinjam oleh ayah tirinya, ES. Merasa tidak ada kejelasan setelah berulangkali menanyakan keberadaan motornya, korban akhirnya melapor ke Polsek Pagerwojo pada Senin (2/6/2025).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo segera melakukan penyelidikan. “Pada hari Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku ES pulang ke rumah di Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo,” ungkap Kasihumas. Tidak menunggu lama, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan ES tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku ES mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan sebesar Rp5 juta di wilayah Kediri. “Pelaku ES sudah mengakui perbuatannya.

Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan motor korban sedang kami upayakan untuk disita kembali dari pihak yang menerima gadai,” tegas Ipda Nanang.

Polsek Pagerwojo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan atau menukar kendaraan, agar terhindar dari tindak pidana penggelapan seperti yang dialami korban. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa, demi penegakan hukum dan rasa aman di lingkungan sekitar.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *