Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Advokat Dikeroyok Debt Collector di Depot Nasi Goreng Surabaya

najibpabean
31
×

Advokat Dikeroyok Debt Collector di Depot Nasi Goreng Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20250120 164612
filter: 122; fileterIntensity: 0.8; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Seorang advokat bernama TMY alias Gus Yasien (57) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin (13/1/2025). Kejadian ini diduga terkait dengan penagihan utang kartu kredit milik pemilik depot, Abdul Proko Santoso.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka memar di kepala, pipi, leher, dan punggung, sehingga harus dirawat di RS PHC.

Example 300x600

“Selain korban Gus Yasien, barang-barang milik pemilik depot juga dirusak. Tiga kursi plastik dan satu tempat sendok ditemukan dalam kondisi hancur,” ungkap Kombes Luthfie, Senin (20/1/2025).

Saat kejadian, korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, tengah membeli makanan di depot nasi goreng. Tiba-tiba, korban ditarik oleh seorang pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan.

Korban dipaksa duduk namun menolak, hingga akhirnya dikeroyok oleh Nikson bersama empat pelaku lainnya:

1. NBM (32): Menarik dan mendorong korban.

2. AD (24): Mendorong tubuh korban.

3. R (19): Menendang kaki dan pantat korban.

4. AD (30): Menahan korban agar tidak bergerak.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku merupakan debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana, yang ditugaskan menagih tunggakan kartu kredit Abdul Proko Santoso di Bank BNI.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:

Rekaman video pengeroyokan.

Pakaian korban.

Kursi plastik yang rusak.

Tempat sendok yang hancur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres Kombes Luthfie menyatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pelaku lainnya. “Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kejadian ini untuk segera melapor, dan kami juga mengimbau para pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri,” tegasnya.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *