Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Advokat PUMI Laporkan Anak Purnawirawan Perwira Menengah Polri ke Polrestabes Surabaya

admin
40
×

Advokat PUMI Laporkan Anak Purnawirawan Perwira Menengah Polri ke Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20251225 Wa0128
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com — Anak purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kembali menjadi sorotan publik. Seorang advokat melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Okky Febrian Sumitro, anak purnawirawan perwira menengah Polri, ke Polrestabes Surabaya.

Peristiwa ini bermula pada 19 Februari 2024. Korban berinisial RF mendapatkan pekerjaan dari kliennya untuk membantu menyelesaikan pembayaran tunggakan dua unit mobil Honda Brio dan Honda CR-V milik debitur BCA Finance atas nama Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny. Dalam proses tersebut, RF menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada terlapor Okky Febrian Sumitro di sebuah rumah makan Mie Jol, kawasan Manukan, Surabaya, dengan tujuan agar dana tersebut dibayarkan ke pihak BCA Finance.

Example 300x600

Namun, uang yang telah diserahkan tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke BCA Finance. Sebaliknya, dana Rp120 juta itu diduga digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadinya. Saat korban menanyakan hasil pembayaran, terlapor Okky disebut selalu berkelit dan menghindar dengan berbagai alasan.

Masalah semakin mencuat ketika pihak debt collector menagih langsung kepada debitur. Debitur kemudian menghubungi RF dengan nada tidak menyenangkan. Merasa terkejut, RF segera melakukan pengecekan dan kembali menanyakan kepada Okky alasan tidak adanya pembayaran. Hasil pengecekan langsung ke kantor BCA Finance memastikan bahwa memang tidak terdapat pembayaran atas tunggakan tersebut. Demi menyelamatkan persoalan kliennya, RF akhirnya terpaksa menalangi pembayaran itu dengan dana pribadinya.

Selama hampir dua tahun korban mengaku bersabar dan menunggu itikad baik dari terlapor. Namun hingga kini, terlapor Okky Febrian Sumitro disebut tidak menunjukkan niat untuk mengembalikan uang Rp120 juta maupun menyelesaikan permasalahan tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) Rahadi, S.H., M.H., korban RF secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor: TBL/B/1486/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Terlapor dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Rahadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut apabila terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang kliennya. Ia juga menyayangkan dugaan perbuatan tersebut, mengingat terlapor merupakan anak dari seorang purnawirawan perwira menengah Polri.

“Kasus yang dialami klien kami ini murni pidana. Klien kami menyerahkan uang Rp120 juta untuk dibayarkan ke BCA Finance, namun tidak dibayarkan dan justru dikuasai serta dipakai sendiri oleh terlapor. Sudah diminta secara baik-baik, tetapi tidak pernah dikembalikan,” tegas Rahadi.

Lebih lanjut, Rahadi menyebut pihaknya memperoleh sejumlah informasi bahwa terlapor diduga memiliki rekam jejak persoalan hukum lain. Disebutkan, terdapat beberapa laporan polisi terkait terlapor, serta sejumlah keluhan masyarakat di media sosial yang mengaku pernah menjadi korban.

Atas dasar itu, pihak PUMI meminta atensi dan perhatian pimpinan Polri, khususnya Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya, agar perkara ini ditangani secara serius dan tegas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan hak korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Rahadi menambahkan, pihaknya optimistis Polrestabes Surabaya akan memproses laporan ini secara profesional. Ia memperkirakan, setelah masa libur Natal dan Tahun Baru, perkara tersebut akan segera masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses hukum yang berjalan.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *