Surabaya, Vonisnews.com – nian nasib yang dialami oleh Arif Dwi Jayanto (28 tahun) dan istrinya, Kiki Amalia. Impiannya untuk membeli rumah dari uang tabungan hasil jerih payahnya selama bertahun-tahun, harus tertunda dahulu.
Tragisnya lagi, uangnya tidak kembali dan rumahnya tidak terbeli. Ya, Arif Dwi Jayanto kena tipu oleh Mulyono, yang dikenal sebagai pengusaha properti asal Jalan Lebak Rejo Utara 3/63, Kota Surabaya. Atas kerugian yang dialaminya tersebut, Arif Dwi Jayanto melaporkan Mulyono ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Laporan Arif Dwi Jayanto diterima oleh Kepala SPKT 3 Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aiptu Bambang, dengan register LP/B/609/X/2024/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak / Polda Jatim. Kepada Media ini, Arif Dwi Jayanto menjelaskan rinci kejadian dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
Menurut Arif Dwi Jayanto, dugaan penipuan dan penggelapan dialaminya pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 18.13 WIB. Tempat kejadiannya di Jalan Kalilom Indah gang Dahlia nomor 45 B, Kota Surabaya.
Ketika itu, Arif Dwi Jayanto bersama Kiki Amalia (istrinya), Ibu Elda, dan Terlapor Mulyono, melakukan transaksi jual beli rumah milik Ibu Elda yang berlamat di Jalan Kalilom Indah gang Dahlia nomor 45 B, Kota Surabaya, dengan luas 4x 4 meter 2 lantai. Dari transaksi itu, disepakati rumah Ibu Elda dijual ke Arif Dwi Jayanto seharga Rp 200 juta.
Dari hasil kesepakatan itu, Arif Dwi Jayanto kemudian memberi uang muka atau down payment (DP) ke Ibu Elda. Oleh Mulyoni, DP diarahkan untuk ditransfer ke rekening BCA 5060418758 nama Nurhayati (istri My). Uang muka yang ditransfer ke rekening tersebut sebesar Rp 30 juta. Sisanya, kata Arif, akan dibayar pada Mei 2024 atau saat rumah tersebut ditempati.
Namun, setelah uang muka dibayar dan sampai pada waktu hendak pelunasan, Arif Dwi Jayanto dapat informasi jika rumah Ibu Elda sudah dijual ke orang lain. Arif Dwi Jayanto maupun istrinya mengonfirmasi ke Mulyono tentang status rumah Ibu Elda yang sudah dijual ke orang lain.
“Gak tahu kenapa, saya dapat informasi bahwa rumah Bu Elda sudah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan saya. Kemudian saya tanya ke Pak My, gimana dengan DP dan kesepakatan jual beli dengan saya. Pak Mulyono tidak menjawab. Kemudian dia mengiming-imingi saya dengan rumah lain pengganti rumah Ibu Elda. Saya tidak mau. Saya minta DP dikembalikan karena sudah tidak sesuai kesepakatan,” kata Arif Dwi Jayanto melalui istrinya, Kiki Amalia.
Dia mengatakan, berulang kali dirinya menghubungi Mulyono agar DP dikembalikan, namun My selalu beralasan propertinya belum laku. Arif Dwi Jayanto bahkan mengirim somasi ke My, dan somasi tersebut diabaikan.
“Karena tidak ada itikad baik, maka kami melaporkan Mulyono ke Polisi,” kata Arif Dwi Jayanto.
Saat melapor, dia didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, SH dan rekan. Arif Dwi Jayanto berharap, Kepolisian segera memproses laporannya dan Mulyono bisa dijadikan tersangka. Sebab, kata Arif, sepengetahuannya tidak hanya dirinya yang jadi korban My. Ada lagi orang lain dan sudah dilaporkan juga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ditanya awal mula perkenalannya dengan Mulyono.Arif menjelaskan, bahwa istrinya, Kiki Amalia, saat itu mendapat informasi di Facebook bahwa ada rumah yang dijual dengan harga terjangkau dan ukurannya sesuai dengan budget yang dimilikinya.
Lalu, nomor Handphone yang tertera di postingan Facebook tersebut dihubungi. Saat dihubungi, orang tersebut mengaku bernama Jefry. Lalu Jefry meminta agar menghubungi ke Mulyono.
“Saya bilang kepada Pak Jefry, saya tertarik dengan rumah yang diposting di marketplace Facebook, karena sesuai dengan budget. Lalu yang nemui saya bukan Pak Jefri, tapi Mulyoni.
Dan Mulyono mengajak saya ke rumah Ibu Elda yang mau dijual. Dan ketemulah dengan bu Elda yang mau menjual rumahnya. Saya melihat rumah Bu Elda yang mau dijual, dan saya cocok. Setelah itu, saya berkomunikasi dengan My, karena Ibu Elda menyerahkan jual beli rumahnya ke My sebagai perantara,” kata Arif.(DEVI)