Denpasar, Vonisnews.com – 15 Mei 2025 Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus memperkuat perlindungan sumber daya alam hayati melalui optimalisasi pengawasan terhadap media pembawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.
Langkah ini diwujudkan dengan sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Bali secara daring kepada pelaku usaha di Bali dan Nusa Tenggara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus barang dalam kegiatan ekspor dan impor, serta memastikan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menyampaikan bahwa Perba No. 5 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dengan menyesuaikan sejumlah kode HS (Harmonized System) baru.
“Implementasi peraturan ini terintegrasi dalam sistem Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) dan mendukung efisiensi proses karantina komoditas ekspor-impor,” ujar Heri dalam sambutannya.
Heri menambahkan, penyusunan Perba No. 5/2025 telah mempertimbangkan harmonisasi dengan HS 2022, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022, serta kebutuhan operasional di lapangan.
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Tumbuhan, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa komoditas yang wajib tindakan karantina merujuk pada UU No. 21 Tahun 2019 dan standar internasional ISPM No. 32. Ia menekankan pentingnya analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dalam pelaksanaan tindakan karantina.
“Penerapan aturan ini diharapkan mempercepat proses bisnis ekspor-impor tanpa mengabaikan aspek perlindungan hayati,” ungkap Rahman.
Sementara itu, Wahyu Widodo mengingatkan pentingnya sinkronisasi antar pemangku kepentingan dalam implementasi peraturan baru ini, mengingat beberapa media pembawa diawasi oleh lebih dari satu bidang karantina, seperti Karantina Ikan dan Tumbuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Leonardus Bishara dari Direktorat Tindakan Karantina Hewan turut menyampaikan perubahan HS Code yang diatur dalam Perba No. 5/2025 dan urgensi memahami analisis titik risiko (analyzing point) yang diterapkan.
Acara sosialisasi ini diikuti secara daring oleh 347 peserta melalui Zoom dan 1.300 peserta melalui kanal YouTube. Mereka terdiri dari pengguna jasa karantina, petugas Karantina, serta perwakilan instansi terkait.
Dengan hadirnya Perba No. 5/2025 dan penerapannya melalui SSm QC, diharapkan pengawasan karantina semakin efektif dan efisien, serta mendukung pertumbuhan ekspor-impor nasional yang berkelanjutan.(Budi)
















