JAKARTA, Vonisnews.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 3,49 miliar.
SD diduga melakukan tindakan ini terhadap Direktur PT AOBI yang berinisial FK dalam periode 2021 hingga 2023.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa SD berulang kali meminta uang kepada FK dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Permintaan uang tersebut diduga terkait dengan penggulingan Kepala BPOM dan pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.”Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Kombes Arief dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/8/2024).
Dalam rincian yang diberikan oleh Kombes Arief, FK menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp 967 juta melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening pribadi SD, serta Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Penetapan SD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh, termasuk kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024. Kombes Arief menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa 28 saksi, yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, 8 saksi dari sektor swasta, 3 saksi dari instansi di luar BPOM seperti KPK, serta 2 saksi dari perbankan.
Penyidik juga telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan bahasa.Selain itu, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait.Dalam menghadapi kasus ini, BPOM sendiri telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada SD dengan mendemosinya dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
SD dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(DEVI)
















