Jakarta, Vonisnews.com – 16 April 2025 – Tim kuasa hukum dari Ferry FM Kili Kili, SH & Partners dan Ir. Andi Darti, SH., MH & Partners yang mewakili Francisca, korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, menyampaikan keprihatinan atas dugaan rekayasa medis dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan demi melindungi tersangka Haryanti Hudaya dari jerat hukum.
Ferry FM Kili Kili menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari seorang sumber bernama MA -yang merupakan teman dekat kakak tersangka berinisial JH – terdapat dugaan sistematis untuk membangun narasi bahwa Haryanti mengalami gangguan jiwa berat. Tujuannya diduga kuat agar tersangka terbebas dari tanggung jawab hukum.
Salah satu pihak yang disebut terlibat adalah dr. Nining dari RSUD dr. Soetomo Surabaya. Ia diduga telah membuat keterangan medis yang tidak sesuai dengan fakta serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dalam dokumennya, dr. Nining menyatakan bahwa Haryanti tidak mampu bertanggung jawab secara hukum, padahal diketahui Haryanti masih aktif bepergian ke luar negeri dan menjalani perawatan kecantikan.
“Yang lebih mengherankan, setelah dilakukan Visum et Repertum Psikiatrum oleh RSUD atas permintaan Polda Metro Jaya, tersangka tidak dikembalikan kepada penyidik, melainkan langsung dipulangkan ke keluarganya. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar dan bisa mengarah pada obstruction of justice,” tegas Ferry.
Selain itu, mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial S yang baru saja pensiun beberapa bulan lalu juga diduga ikut terlibat. Hakim S disebut kerap mendatangi kediaman JH dan diduga memberikan dukungan dalam upaya manipulasi status hukum Haryanti.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sardjono, menegaskan bahwa tersangka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena perbuatan pidana terjadi sebelum adanya penetapan sah terkait kondisi kejiwaannya.
Sementara itu, Andi Darti menyatakan bahwa pihaknya mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami juga akan melaporkan dr. Nining ke IDI dan Kementerian Kesehatan atas dugaan rekayasa medis dan pelanggaran etik, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sesuai Pasal 242 KUHP,” ujar Andi Darti.
Tidak hanya itu, laporan juga akan dilayangkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran etik oleh mantan hakim S.
Upaya konfirmasi kepada pihak RSUD dr. Soetomo telah dilakukan awak media. Namun, saat ditemui, dr. Martha selaku Humas rumah sakit tidak berada di ruangannya. Melalui WhatsApp, dr. Martha meminta agar pertanyaan disampaikan secara tertulis dan menjadwalkan pertemuan pekan depan.
“Penegakan hukum harus objektif dan berpihak pada kebenaran. Tidak boleh ada ruang untuk rekayasa dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses hukum,” tegas Andi Darti.(Devi)