Jakarta, Vonisnews.com – Aksi pencurian sepeda motor bersenjata api yang terjadi di Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berhasil ditangkap setelah video aksi mereka viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas.
“Benar, informasi tersebut. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang terduga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di wilayah hukum Grogol Petamburan,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (24/2/2026).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB setelah polisi melakukan pengejaran intensif. Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ANJ (18) dan satu pelaku lainnya yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
(Redaksi: Devi)
















