SURABAYA, Vonisnews.com – Sorotan tajam mengarah pada dunia pendidikan di Jawa Timur setelah muncul dugaan praktik “jalur tikus” dalam kepindahan kepala sekolah. Koordinator MAKI Jatim, Heru, mendesak klarifikasi menyeluruh terkait perpindahan Kepala SMKN 2 Lumajang, Bu Lilik, ke SMKN 12 Surabaya yang dinilai janggal.
Kepindahan tersebut disebut tidak melalui prosedur resmi, lantaran tidak adanya rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Jember. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik tidak transparan, bahkan mengarah pada dugaan jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Heru mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat, khususnya dari Lumajang, pasca viralnya insiden dugaan intimidasi terhadap Ketua Komite Sekolah SMKN 12 Surabaya yang terjadi di ruang kepala sekolah.
“Dari hasil komunikasi tim Litbang MAKI Jatim, ada kejanggalan serius. Kacabdin Jember saat itu menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi atas kepindahan tersebut,” ujar Heru.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya oknum yang bermain di balik proses mutasi jabatan tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya praktik “uang pelicin” yang menjadi faktor utama perpindahan jabatan tersebut.
“Ini yang kami sebut ada ‘udang di balik batu’. Harus dibuka secara terang benderang siapa aktor di balik ini,” tegasnya.
MAKI Jatim pun mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, khususnya bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), serta Kacabdin wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Heru menambahkan, pihaknya sebenarnya telah lama menerima berbagai aduan terkait dugaan jual beli kursi kepala sekolah. Namun, hingga kini masih sulit dibuktikan secara hukum karena minimnya data valid yang bisa dijadikan alat bukti kuat.
“Selama ini laporan hanya berupa kronologi dan dugaan transaksi, tanpa didukung bukti yang cukup. Tapi kasus ini bisa jadi pintu masuk untuk membongkar praktik tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang tetap ngotot mendukung kepindahan tersebut meski bertentangan dengan fakta tidak adanya rekomendasi dari Kacabdin.
Menurut Heru, kunci utama untuk mengungkap dugaan ini adalah membuka data rekomendasi secara transparan. Jika terbukti ada kepala sekolah yang berpindah tanpa rekomendasi resmi, maka patut diduga kuat adanya penyimpangan prosedur.
“Dunia pendidikan tidak boleh tercemar praktik koruptif. Jika benar terjadi jual beli jabatan, ini sangat mencederai integritas pendidikan di Jawa Timur,” pungkasnya.
(Redaksi: Devi)
















