Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Diduga Abaikan Keselamatan Warga, Program Bedah Rumah Yayasan Budha Tzu Chi di Wonokromo Diminta Diusut APH

admin
52
×

Diduga Abaikan Keselamatan Warga, Program Bedah Rumah Yayasan Budha Tzu Chi di Wonokromo Diminta Diusut APH

Sebarkan artikel ini
Img 20260210 Wa0201
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com — Program bedah rumah yang dikelola Yayasan Budha Tzu Chi di wilayah Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, menuai sorotan tajam. Program yang semestinya memberikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu justru diduga dilaksanakan tanpa memperhatikan standar konstruksi dan aspek keselamatan penerima bantuan.

Penyerahan kunci rumah diketahui telah dilakukan oleh pihak Kelurahan Wonokromo bersama Yayasan Budha Tzu Chi. Namun, proses tersebut diduga tidak didahului inspeksi lapangan atau sidak menyeluruh untuk memastikan bangunan benar-benar layak huni. Di lapangan, masih ditemukan sejumlah pekerjaan konstruksi yang belum diselesaikan.

banner 1000x130

Bangunan berukuran sekitar 6 x 9 meter dengan tinggi antara 3,5 hingga 5 meter tersebut dilaporkan belum memiliki kolom praktis dan kolom ring yang memadai. Selain itu, plester dinding belum rampung, instalasi listrik belum terpasang, hasil pengecatan tidak rata, serta sisa material bangunan berupa gragal masih berserakan dan belum dibersihkan.

Salah satu penerima bantuan, EW (55), seorang janda, mengaku belum dapat menempati rumah tersebut karena belum adanya instalasi listrik, sehingga kondisi rumah gelap dan dinilai tidak aman untuk dihuni. Ironisnya, EW mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk konsumsi pekerja dan pembuangan sisa material bangunan, bahkan hingga menggadaikan sepeda motor miliknya.

Upaya EW untuk menghubungi Hamrozi, relawan yayasan yang disebut-sebut sebagai pengawas proyek, juga tidak membuahkan hasil hingga penyerahan kunci rumah dilakukan.

Ketua Ranting Partai Demokrat Kelurahan Wonokromo, Gus Har, menegaskan pihaknya telah memantau langsung pelaksanaan program tersebut dan menilai proses konstruksi tidak sesuai standar. Ia menilai, seharusnya pihak kelurahan, kecamatan, dan yayasan melakukan sidak terlebih dahulu sebelum penyerahan kunci rumah kepada warga.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Keselamatan warga menjadi taruhannya. Atas keteledoran ini, pihak terkait wajib bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul,” tegas Gus Har.

Ia memastikan bersama LPK–YLDI dan LBH YLDI, persoalan tersebut akan dibawa ke jalur hukum. Pasalnya, dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi pada satu unit rumah, melainkan lebih dari satu penerima bantuan.

Sementara itu, Gus Heri selaku pengurus LPK–YLDI menyampaikan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat, khususnya terkait penyerahan bangunan yang belum layak huni.

Menyikapi dugaan tersebut, pihak pelapor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, serta instansi teknis terkait, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Langkah yang diminta meliputi pemeriksaan lapangan, audit standar konstruksi, evaluasi prosedur penyerahan bangunan, serta pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tindakan tegas dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat penerima bantuan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Selain itu, pelaksanaan program juga berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang memuat sanksi administratif hingga pidana. Dari aspek perdata, tindakan tersebut juga dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Langkah penegakan hukum diharapkan menjadi pembelajaran agar program bantuan sosial benar-benar berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

(Hendra P)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *