Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Kejanggalan Lelang Aset, Nasabah Seret Direksi BCA ke Pengadilan Negeri Jember

admin
25
×

Diduga Ada Kejanggalan Lelang Aset, Nasabah Seret Direksi BCA ke Pengadilan Negeri Jember

Sebarkan artikel ini
Img 20260221 Wa0142
banner 1000x130

JEMBER, Vonisnews.com – Dugaan kejanggalan dalam proses lelang aset jaminan kredit menyeret jajaran direksi PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke meja hijau. Dua warga Kabupaten Jember, Anik Andrianti dan Surgianto, secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jember.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Jmr. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, sidang perdana telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

banner 1000x130

Dalam gugatan tersebut, para Penggugat mencantumkan sejumlah pihak sebagai Tergugat, yakni Subur Tan selaku Direktur BCA, Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur BCA, BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanggul Jember, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk membatalkan risalah lelang atas objek sengketa dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp856.178.100.000, menyatakan pemenang lelang tidak sah dan batal demi hukum, serta meminta sita jaminan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Gadingrejo seluas 4.651 meter persegi di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember.

Para Penggugat juga meminta agar para Tergugat dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Salah satu penasihat hukum Penggugat, Dodik Firmansyah SH, menyampaikan bahwa sidang perdana telah dilaksanakan, namun para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam agenda mediasi.

“Sidang perdana para Tergugat tidak hadir. Majelis Hakim akan memanggil ulang pada sidang lanjutan Kamis, 26 Februari 2026,” ujarnya, Rabu (20/2/2026).

Kuasa hukum lainnya, Sukardi, menjelaskan gugatan diajukan karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses lelang objek jaminan kredit berupa tanah SHM Nomor 22 seluas 4.651 meter persegi di Desa Gadingrejo.

Menurutnya, pemenang lelang disebut merupakan pihak internal bank. Ia menduga proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meski detailnya akan dibuktikan dalam persidangan.

Harga lelang disebut sebesar Rp857.778.100, sementara nilai objek diperkirakan mencapai Rp1.627.850.000, dengan asumsi harga tanah sekitar Rp350.000 per meter persegi.

Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan adanya pendebitan tabungan milik Anik Andrianti yang disebut dilakukan tanpa persetujuan untuk pembayaran angsuran kredit.

Sukardi menegaskan kliennya tidak berniat menghindari kewajiban pembayaran kredit. Ia menjelaskan usaha restoran milik kliennya terdampak pandemi Covid-19, sehingga mengalami penurunan pendapatan.

Pada masa pandemi, pihak bank disebut memberikan relaksasi pembayaran angsuran menjadi Rp5 juta per bulan dari sebelumnya sekitar Rp18 juta.

Terdapat dua pinjaman yang diajukan pada 2019, masing-masing sebesar Rp625 juta dan Rp200 juta dengan jaminan objek tanah yang sama. Namun, Penggugat mengaku tidak menerima salinan akad kredit melalui notaris.

Surgianto menambahkan, dirinya awalnya membayar angsuran secara tertib hingga akhirnya mengalami kesulitan keuangan sejak 2022. Ia mengaku tetap kooperatif saat dipanggil pihak bank, namun tidak memahami sepenuhnya proses lelang yang dilakukan.

Rencana eksekusi objek sengketa yang semula dijadwalkan pada 12 Februari 2026 ditangguhkan oleh PN Jember melalui surat resmi tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa eksekusi ditunda hingga perkara diputus di tingkat pertama. Jika gugatan ditolak, eksekusi akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika gugatan dikabulkan, eksekusi baru dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Surgianto berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

“Kami berharap keadilan ditegakkan dan hak-hak kami sebagai nasabah dilindungi,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026 dengan agenda pemanggilan kembali para Tergugat.

(Red)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *