Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, Oknum Pengawas SPBU 54.634.19 Ponorogo Terindikasi Cari Penghasilan Tambahan

admin
322
×

Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, Oknum Pengawas SPBU 54.634.19 Ponorogo Terindikasi Cari Penghasilan Tambahan

Sebarkan artikel ini
Img 20240711 Wa0165
Example 728x90

PONOROGO, – Vonisnews.com- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, nampaknya kian marak terjadi di kota Reog Ponorogo. Kamis, (11/07/2024) dini hari.

Gelagat seperti ini, ditengarai salah satunya berlangsung di SPBU Pertamina 54.634.19 jalan Batoro Katong, Mangunsuman, Siman, Kranggan, Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Example 300x600

Hal ini baru terungkap, ketika awak media memergoki mobil tua nopol AE 1954 NA membawa banyak jerigen plastik didalamnya, serta terparkir di halaman SPBU yang diduga kuat difungsikan sebagai sarana pengangkut BBM.

Tidak hanya itu, bahkan di area belakang nampak terlihat berderet-deret puluhan jerigen lainnya yang posisinya berdekatan dengan sebuah truk nopol AE 9780 SC dan mobil berplat AG 1607 BU.

Aksi dugaan pengimbal BBM ini, mirisnya lagi justru terindikasi ada kerjasama yang dimufakati oleh oknum petugas SPBU nya sendiri. Terlebih, oknum pengawas malah mengaku bahwa jerigen yang dipersiapkan itu untuk pembelian Pertalite.

“Sebenarnya ya tidak boleh, Mas. Tapi ya buat tambah-tambahan (penghasilan). Hal seperti ini, juga untuk mencarikan pangan teman-teman semua,” ungkap Budi Santoso selaku pengawas SPBU.

Seperti ini, lanjut Budi, kan ngambilnya malam. Diluar antrian orang umum. Kalau siang, kan ya ganggu konsumen lain.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih terus berusaha mengkonfirmasi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah setempat sebagai bentuk keberimbangan sebuah pemberitaan.

Perlu diketahui, bahwa Kementerian ESDM dalam peraturan terbarunya terkait BBM subsidi sebagaimana mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, telah mewajibkan penggunaan sistem barcode untuk memastikan distribusi tepat sasaran. ( Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *