Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan

admin
89
×

Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20240730 Wa0006
Example 728x90

SURABAYA, Vonisnews.com – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua tersangka yang terlibat dalam jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi izin sah di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.Kedua tersangka yang diamankan adalah SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Example 300x600

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa pada Jumat (26/7/2024) Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga kuat tanpa dilengkapi dokumen atau izin sah di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Subdit Gakkum bergerak menuju Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi.

Pada pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai sebuah mobil Pajero Sport dan kemudian melakukan pembuntutan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BBL dalam empat buah bok styrofoam dan 124 kantong plastik,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7/2024).

Polisi langsung mengamankan dua tersangka, SR dan SC, kemudian melakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang berada di wilayah pesisir pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi.

Dari hasil pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa empat styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, dan tiga unit HP.

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, serta siapa yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster,” jelas Kombes Arman.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman-ancaman hukuman bagi pelaku adalah 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukuman adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *