Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Bubuk Petasan Warga Sidoarjo Diancam 15 Tahun Penjara

admin
28
×

Dua Pengedar Bubuk Petasan Warga Sidoarjo Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Img 20260303 Wa0212
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka pengedar bahan baku petasan atau bubuk mesiu yang meresahkan masyarakat. Keduanya yakni MAJ (28) dan BAW (18), warga Sidoarjo, ditangkap pada Kamis dini hari (26/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di kawasan Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat tim patroli siber yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi bahan peledak ilegal melalui media sosial.

banner 1000x130

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Tim Unit 1 Subdit 1 Ditkrimum Polda Jatim segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Kali ini menunjukkan respon cepat dari patroli siber Polda Jatim berjalan efektif. Tersangka pertama MAJ berperan membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (3/3).

Menurutnya, MAJ meracik sendiri bahan kimia tersebut menjadi bubuk petasan di rumahnya. Produk itu kemudian ditawarkan melalui grup WhatsApp bernama “Huru Hara”. Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sisa bahan baku ke sungai di kawasan MERR.

Sementara itu, tersangka BAW berperan sebagai penjual yang menawarkan bubuk mesiu melalui akun Facebook @baharagung dengan motif mencari keuntungan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram bubuk petasan siap edar, dua unit handphone, satu unit sepeda motor operasional, serta uang tunai Rp210 ribu.

“Hal ini membuktikan adanya distribusi terstruktur meskipun dalam skala rumahan,” tegas Jules.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia menegaskan, peredaran bahan peledak ilegal bukanlah pelanggaran ringan, terlebih di tengah suasana bulan Ramadan yang identik dengan meningkatnya penggunaan petasan.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal dalam bentuk apa pun. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan serta pembeli lainnya. Patroli siber juga akan terus ditingkatkan,” tegasnya.

Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan marketplace dan platform digital guna mempersempit ruang gerak pelaku penjualan bahan berbahaya secara daring.

Selain itu, masyarakat khususnya para orang tua diminta untuk mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial agar tidak terlibat dalam praktik meracik atau membeli bahan petasan secara ilegal.

Jules menambahkan, sekecil apa pun bahan peledak, apabila disalahgunakan dapat berakibat fatal. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Timur.

Menurutnya, menjaga kondusivitas wilayah adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, mata rantai peredaran mesiu ilegal diharapkan dapat diputus, khususnya menjelang dan selama Ramadan.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *