Tanjung Perak, Vonisnews.com – Dua kurir, DE (41) dan HF (39), yang merupakan kakak ipar DE, ditangkap oleh anggota Polsek Asemrowo Surabaya karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kompol Hegy Renata, Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyatakan bahwa dari kedua pelaku disita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan total berat 1,856 gram.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di daerah Tambak Langon 4/9 Surabaya,” ujar Iptu Suroto kepada wartawan pada Minggu (23/06/2024).
Iptu Suroto menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi melakukan pelacakan terhadap para pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Polsek Asemrowo langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelas Suroto.
Suroto menambahkan, DE dan HF mengaku mengedarkan sabu atas perintah A, yang masih buron.
A merupakan suami HF dan kakak kandung DE. Selama ini, DE menyamar sebagai ojek online untuk mengelabui polisi, seolah-olah mengantar barang namun sebenarnya mengedarkan sabu.
“Kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 2 paket sabu serta barang bukti lainnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Asemrowo,” tegas Suroto.”Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(DEVI)
















