Jakarta, Vonisnews.com – Skandal mengejutkan terjadi di ruas Tol Jagorawi pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025 pukul 00:15 WIB, ketika sebuah truk bernopol W 8054 UL menjadi korban aksi brutal yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector dari PT. BOT FINANCE INDONESIA. Tidak hanya merampas kendaraan, mereka juga meninggalkan sopir, Nicolaus Advent Widiyanto, di tengah jalan tol dalam kondisi sakit dan trauma mendalam.
Kejadian yang terjadi saat malam buta ini bukan sekadar penarikan kendaraan biasa. Aksi koboi yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, dengan tunggakan cicilan yang bahkan baru berjalan dua bulan, dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan norma kemanusiaan.
Direktur Utama Media Radar CNN, Edy Macan, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyatakan akan mendampingi korban secara langsung untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
“Ini bukan hanya perampasan barang, ini sudah masuk kategori tindak pidana 365 KUHP. Kami tidak akan tinggal diam! Jika keadilan tak ditegakkan, kami siap guncang Jawa Timur,” tegas Edy Macan.
Nicolaus, sopir truk yang menjadi korban, menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum dan menuntut keadilan. “Jika tidak ada transparansi dan keadilan, kami akan turun ke jalan. Kami siap orasi besar-besaran di seluruh Jawa Timur,” ancamnya lantang.
Aksi penarikan paksa ini disebut melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 48 dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang mengatur bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau sertifikat fidusia. Selain itu, OJK juga telah menegaskan larangan penarikan kendaraan pada waktu rawan, seperti pukul 00:00–06:00 WIB, karena dinilai membahayakan keselamatan debitur.
“Penarikan seperti ini tidak hanya ilegal, tapi juga tidak berperikemanusiaan. Kami minta pelaku segera ditangkap dan PT. BOT FINANCE INDONESIA disanksi tegas oleh OJK!” tambah Edy Macan.
Saat ini, tekanan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum, termasuk OJK dan kepolisian, mengambil langkah nyata. Publik menanti apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk praktik leasing di Indonesia, atau justru menjadi awal pembersihan dari praktik-praktik ilegal di sektor pembiayaan.(Devi)
















