Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Berita

Era Baru Transparansi Korporasi Dimulai, Kemenkum Luncurkan Aplikasi untuk Berantas Kejahatan Keuangan

admin
37
×

Era Baru Transparansi Korporasi Dimulai, Kemenkum Luncurkan Aplikasi untuk Berantas Kejahatan Keuangan

Sebarkan artikel ini
Img 20251006 Wa0133
Example 728x90

Jakarta, Vonisnews.com – 6 Oktober 2025 Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi meluncurkan aplikasi baru untuk memperkuat transparansi korporasi dan memberantas kejahatan keuangan. Peluncuran ini dilakukan dalam kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (06/10/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi visi besar Asta Cita, yang menempatkan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta penciptaan iklim investasi yang sehat sebagai prioritas utama pemerintahan.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan bersih.

“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, upaya ini sering terhambat oleh informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi disembunyikan di balik struktur legal yang kompleks,” ujar Menkum.

Supratman menilai sistem pelaporan data pemilik manfaat yang bergantung pada self-declaration sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 masih belum optimal karena minim instrumen verifikasi. Untuk itu, pemerintah kini beralih menuju sistem baru yang lebih akurat dan kolaboratif.

“Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi. Ini adalah awal dari era baru transparansi korporasi,” tegasnya.

Forum ini menandai tiga langkah besar dalam transformasi tata kelola data pemilik manfaat (beneficial ownership/BO).

Pertama, peluncuran aplikasi sistem verifikasi BO, yang memungkinkan proses validasi data dilakukan secara sistematis, cepat, dan akurat. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus keandalan verifikasi informasi korporasi.

Kedua, pengenalan prototipe BO Gateway, sebuah sistem digital terintegrasi yang memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data antar kementerian dan lembaga.

Sistem ini akan menjadi jembatan data antara Ditjen AHU dan instansi strategis seperti Ditjen Pajak, PPATK, serta ATR/BPN untuk menciptakan mekanisme verifikasi berlapis sesuai rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

“Dengan ketersediaan data BO yang akurat melalui BO Gateway, aparat penegak hukum memiliki instrumen presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya. Ini juga memberikan kepastian hukum bagi investor dan menjadikan Indonesia sebagai safe haven bagi investasi,” ungkap Supratman.

Langkah ketiga adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dengan berbagai kementerian dan lembaga strategis, yang dilanjutkan dengan Kick Off Meeting BO Gateway. Diskusi interaktif turut menghadirkan narasumber dari PPATK, Stranas PK, Ditjen Pajak, Kementerian ESDM, dan Pertamina, membahas strategi serta tantangan implementasi tata kelola kolaboratif ke depan.

Forum nasional ini turut dihadiri oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta perwakilan dari berbagai lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Melalui inisiatif ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan data pemilik manfaat yang valid, transparan, dan terintegrasi sebuah langkah strategis menuju Indonesia yang lebih bersih, akuntabel, dan berdaya saing di mata dunia.

(Budi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *