Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional, Surabaya Ditetapkan Zona Hitam Peredaran

admin
21
×

Polda Jatim Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional, Surabaya Ditetapkan Zona Hitam Peredaran

Sebarkan artikel ini
Img 20260504 Wa0081
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus jaringan internasional, Senin (4/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Nanang Avianto dan didampingi Rudy Saladin, serta dihadiri sejumlah instansi terkait seperti kejaksaan, BNN, dan Bea Cukai.

banner 1000x130

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas lembaga dalam mengungkap berbagai kasus narkotika di wilayah Jawa Timur. Ia juga memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2026 yang menunjukkan hasil signifikan.

“Sepanjang tahun 2026, Polda Jatim dan jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 2.231 kasus narkoba dengan total 2.851 tersangka yang diamankan,” ungkap Nanang Avianto.

Dari ribuan kasus tersebut, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah fantastis, di antaranya sabu-sabu seberat 72,77 kilogram, ganja 37,9 kilogram beserta 53 batang tanaman, kokain 22,22 kilogram, 2.737 butir ekstasi serta 42,28 gram serbuk ekstasi, tembakau gorila 29,59 gram, hingga 825.104 butir obat keras.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan tingkat kerawanan peredaran narkoba di Jawa Timur ke dalam beberapa zona. Surabaya masuk kategori zona hitam atau tingkat kerawanan sangat tinggi dengan kontribusi 25,09 persen dari total kasus, menjadikannya episentrum peredaran narkotika di wilayah ini.

Sementara itu, kategori tinggi atau zona merah tua ditempati Malang dengan 7,40 persen dan Sidoarjo sebesar 6,58 persen. Untuk kategori sedang, tersebar di berbagai daerah seperti Kediri, Pasuruan, Jember, Bangkalan, Mojokerto, hingga Banyuwangi dan Lamongan.

Adapun wilayah dengan kategori rendah atau zona kuning meliputi Trenggalek, Pamekasan, Sumenep, Bojonegoro, Ponorogo, hingga Pacitan. Namun demikian, Kapolda mengingatkan bahwa wilayah dengan tingkat kerawanan rendah tetap berpotensi menjadi jalur transit narkotika, khususnya di kawasan pesisir.

“Meski masuk zona rendah, kami menemukan kasus besar di wilayah pesisir terkait narkotika jenis kokain. Ini menjadi peringatan bahwa daerah tersebut bisa dimanfaatkan sebagai jalur masuk atau transit,” jelasnya.

Salah satu kasus menonjol yang dimusnahkan adalah narkotika jenis kokain seberat 22,226 kilogram. Barang tersebut sebelumnya memiliki berat kotor 27,83 kilogram dan setelah melalui proses pembersihan dari campuran seperti pasir laut, diperoleh berat bersih yang siap dimusnahkan.

Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin guna mencegah potensi penyalahgunaan, mengingat tingginya nilai ekonomis narkotika.

“Kami perketat pengamanan barang bukti sejak awal. Namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, langkah terbaik adalah segera dimusnahkan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkotika.

Dengan garis pantai yang panjang, Jawa Timur dinilai rawan menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri. Oleh sebab itu, kewaspadaan kolektif sangat diperlukan demi menjaga keamanan wilayah.

“Kita harus menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Dampaknya sangat besar dan merusak masa depan bangsa,” pungkasnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *