GRESIK, Vonisnews.com – Gerak cepat Kepolisian Resor (Polres) Gresik membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang pria berinisial SD (50), terduga pelaku pelemparan batu terhadap armada bus PT Trans Jatim yang mengakibatkan kaca kendaraan pecah dan menimbulkan kepanikan penumpang.
Pelaku yang diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan ini diamankan di tempat kerjanya pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Peristiwa perusakan terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tepat sebelum Jembatan Gladak Manyar. Saat itu, pelaku melaju dari arah Sidayu menuju Kota Gresik menggunakan sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.
Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula ketika sebuah bus Trans Jatim melaju dari arah berlawanan dan menyalip kendaraan lain hingga memasuki jalur pelaku. Merasa terancam dan tersulut emosi, pelaku yang ternyata telah membawa batu dari rumah “untuk berjaga-jaga” spontan melemparkannya ke arah bus.
Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di antara penumpang. Tidak ada korban luka dilaporkan, namun peristiwa tersebut menimbulkan keresahan dan potensi bahaya besar di jalan raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta rekaman dashboard camera (CCTV internal) bus Trans Jatim.
“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.
Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu helm merek SHEL, jaket merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.
Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan kesabaran di jalan raya dan tidak bertindak anarkis.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Jika terjadi perselisihan, serahkan kepada pihak berwajib. Jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban. Jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
(Redaksi: Devi)
















