Denpasar Bali, Vonisnews.com – DPD Partai Gerindra Bali resmi melaporkan Perbekel Baturiti, I Made Suryana, ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan nomor LP/379/VI/2025/SPKT/POLDA BALI.
Sekretaris Jenderal DPD Gerindra Bali, I Kadek Budi Prasetya, yang akrab disapa Rambo, menyatakan bahwa pernyataan Perbekel Baturiti pada 31 Mei 2025 di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, dianggap menimbulkan potensi permusuhan di masyarakat.
“Dalam pernyataannya, kami menilai ada unsur ujaran kebencian yang mengarah pada Pasal 156 KUHP. Jika dibiarkan, ini bisa memicu kegaduhan di masyarakat,” ungkap Rambo dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan, langkah hukum diambil sebagai bentuk pencegahan atas potensi konflik sosial. “Kami memutuskan melaporkan agar persoalan ini tidak meluas. Kami percayakan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Rambo juga menekankan bahwa laporan tidak hanya dilakukan oleh DPD Gerindra Bali, melainkan juga secara serentak oleh seluruh DPC Gerindra se-Bali. Hal ini menunjukkan keseriusan partai dalam merespons pernyataan yang dinilai menyudutkan kader partai.
“Ini menyangkut harga diri dan marwah kader. Gerindra adalah partai dengan struktur sampai tingkat dusun. Maka ketika ada ujaran bernada provokatif seperti itu, kami harus bertindak,” jelasnya.
Saat ditanya soal motif di balik pernyataan sang perbekel, Rambo menolak berspekulasi. “Kami tidak bisa menilai niat, tapi dari isi perkataannya terlihat mengandung sentimen terhadap Gerindra,” ujarnya.
Selain proses hukum, Gerindra Bali juga mendesak pemerintah untuk menegaskan sikap terkait netralitas pejabat publik.
“ASN dan pejabat publik seharusnya menjaga netralitas. Kami harap pemerintah menaruh perhatian serius agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Pihaknya kini menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian. “Kami percaya kepada Polri dan akan mengikuti perkembangan proses hukum secara menyeluruh,” tutupnya.(Budi)
















