Pasca sidang, MAKI Jawa Timur akan melaporkan staf, penyelia, dan pimpinan Bank Jatim Syariah dan Bank Jatim, serta akan mempersiapkan pendamping hukum khusus untuk ketiga terdakwa dalam kasus pelaporan saudara Patrap dan Munari, yang diduga menjadi penyebab awal terjadinya fraud pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran.
Sidoarjo, Vonisnews.com – Heru MAKI, Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur, menyampaikan pernyataan ini dengan jelas di depan Majelis Hakim yang menyidangkan tiga terdakwa dalam kasus korupsi Primkop UPN Veteran.
Heru MAKI, sebagai saksi meringankan, menjelaskan bahwa permasalahan yang mendera Primkop UPN Veteran tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang saja, terutama terkait potensi gagal bayar pada pinjaman yang dilakukan pengurus Primkop UPN Veteran kepada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara.
Berdasarkan hasil audit independen Lea Buntaran, ditemukan adanya minus kas sebesar lebih dari 28 miliar rupiah untuk periode tahun 2000 hingga 2022.
Heru juga menambahkan bahwa ketiga terdakwa masih menyimpan bukti transaksi penggunaan dana pinjaman dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara ketika ada pencairan kredit total sebesar 7,5 miliar rupiah.
Heru MAKI meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Juanda bahwa penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Tipikor No 20 Tahun 2001, terkait upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi, akan gugur kemudian.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejari Tanjung Perak mengajukan pertanyaan seputar data nominatif yang diajukan ke Bank Jatim serta konsep clusterisasi yang disampaikan Heru MAKI di depan persidangan.
Heru menyampaikan ketidaktahuannya terkait data nominatif yang digunakan pengurus Primkop UPN Veteran sebagai dasar pencairan kredit Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran.
Himawan, saksi meringankan yang juga pengurus MAKI Jatim, menyampaikan bahwa hasil kajian dan investigasi menemukan beberapa pelanggaran, mulai dari kebijakan ambigu hingga fakta bahwa ketiga terdakwa sebenarnya menjadi korban dari fraud pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran dari tahun 2000 hingga 2015.
Himawan juga menambahkan bahwa dalam beberapa kali Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan Primkop UPN Veteran, terlihat bahwa pada 30 Mei 2016 terjadi pergantian ketua dari Bu Yuliatin kepada Pak Gitoyo.
Dalam persidangan ini, penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan Dr. Heru, Ketua Dekopinda Surabaya, sebagai saksi ahli koperasi.
Selain itu, hadir juga Pak Reza dan Bu Lina dari Dinas Koperasi Surabaya dan Prof. Agus sebagai saksi ahli pidana.
Dr. Heru menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Bank Jatim Syariah bertindak sebagai eksekutor (executing) dalam pencairan kredit kepada Primkop UPN Veteran.
Urusan Bank Jatim Syariah hanyalah dengan Primkop UPN Veteran dan tidak boleh menyentuh keberadaan anggota koperasi. Ketika kredit tersebut cair, penggunaannya menjadi tanggung jawab penuh pengurus Primkop UPN Veteran.
Pak Reza dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Surabaya memperjelas bahwa RAT merupakan ruang keputusan tertinggi bagi Primkop UPN Veteran dalam mengambil keputusan apa pun.
Heru MAKI dalam wawancara mempertegas bahwa pengenaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tidak terbukti sama sekali.
Dengan sistem eksekusi, pengurus Primkop UPN Veteran seharusnya dibebaskan dari tanggung jawab pengelolaan kredit yang diterima dari Bank Jatim Syariah.
Pasca persidangan ini, Heru MAKI mendesak ketiga terdakwa untuk melaporkan pengurus Primkop UPN Veteran masa kepemimpinan Patrap dan Munari.
Hal ini penting mengingat hasil audit independen Lea Buntaran menunjukkan banyak laporan keuangan serta dugaan rekayasa laporan dari audit internal UPN Veteran yang diduga fiktif dari kepemimpinan awal Patrap dan Munari.
Selain itu, sesuai saran dari Ketua Majelis Hakim, MAKI Koorwil Jawa Timur berencana melaporkan staf dan pimpinan Bank Jatim Syariah dan Bank Jatim terkait pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pencairan kredit terhadap Primkop UPN Veteran.
“Secepatnya MAKI Jatim akan melaporkan staf, penyelia, dan pimpinan Bank Jatim Syariah dan PT Bank Jatim terkait pencairan kredit kepada Primkop UPN Veteran, serta mempersiapkan penasihat hukum khusus untuk mendampingi pelaporan ketiga terdakwa terhadap Patrap dan Munari,” pungkas Heru MAKI.(DEVI)
















