Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Jaga Kebersihan Kawasan Suci Pura Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster Imbau Masyarakat Taati Aturan

najibpabean
109
×

Jaga Kebersihan Kawasan Suci Pura Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster Imbau Masyarakat Taati Aturan

Sebarkan artikel ini
Img 20250402 Wa0067
banner 1000x130

Denpasar Bali, Vonisnews.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 pada Rabu (2/3/2025) di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar.

SE ini berisi sejumlah larangan yang ditujukan bagi pemedek, pedagang, dan pelaku UMKM selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

banner 1000x130

Dalam SE tersebut, terdapat enam poin larangan yang bertujuan menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan kawasan suci Pura Agung Besakih.

Gubernur Wayan Koster menekankan bahwa aturan ini harus dipatuhi demi kelancaran dan kenyamanan jalannya upacara keagamaan.

Enam Larangan di Kawasan Suci Pura Besakih

1. Larangan Berjualan di Tepi Jalan
Pelaku UMKM dan pedagang hanya diperbolehkan berjualan di kios dan los yang telah disediakan.

2. Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Pedagang yang menggunakan kios dan los dilarang menjual, menyediakan, atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.

3. Kewajiban Menjaga Kebersihan
Pedagang wajib menjaga kebersihan dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.

4. Larangan Penggunaan Plastik bagi Pemedek
Pemedek atau pengunjung tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai alternatif, pemedek dianjurkan membawa tumbler.

5. Kewajiban Membawa Pulang Sisa Upakara
Pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan atau lungsuran wajib membawanya pulang dan tidak boleh membuangnya di kawasan suci.

6. Larangan Membuang Sampah Sembarangan
Pemedek dan pengunjung diwajibkan membawa pulang semua sampah yang dihasilkan selama berada di Pura Agung Besakih.

Gubernur Wayan Koster mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menaati aturan yang telah ditetapkan dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 ini. Harapannya, pemedek dan pengunjung dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh agar berlangsung dengan lancar, aman, tertib, bersih, serta tetap menjaga nilai kesakralan dan estetika kawasan suci Pura Agung Besakih.(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *