Denpasar Bali, Vonisnews.com – Tokoh pendidikan yang baru memasuki masa purna bakti sebagai Kepala Sekolah SMAN 5 Denpasar, Cokorda Istri Mirah Kusuma Widyawati, M.Sos, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025. SE ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian Pura, terutama selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
Menurut Cok Mirah Widyawati, peraturan yang tertuang dalam SE Gubernur Bali harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemedek, pedagang, dan pelaku UMKM. “Paling tidak, kita semua bisa ikut mematuhi SE Gubernur Bali sebagaimana telah tertuang dalam enam poin aturan,” ujarnya, Kamis (3/3/2025).
Enam Poin SE Gubernur Bali untuk Menjaga Kebersihan dan Kesucian Pura
1. Larangan Berjualan di Tepi Jalan
Pelaku UMKM atau pedagang hanya diperbolehkan berjualan di kios dan los yang telah disediakan.
2. Penggunaan Plastik Dilarang
Pelaku UMKM dilarang menjual, menyediakan, atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
3. Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Pedagang wajib menjaga kebersihan dengan memilah sampah organik, anorganik, dan residu serta menjaga keasrian lokasi.
4. Pemedek Wajib Membawa Tumbler
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, pemedek/pengunjung dilarang membawa tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik dan dianjurkan membawa tumbler.
5. Pengelolaan Sarana Upakara
Pemedek dilarang membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan diwajibkan membawa pulang kembali sisa lungsuran tersebut.
6. Larangan Membuang Sampah Sembarangan
Pemedek dan pengunjung bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan dan wajib membawanya kembali.
Dengan adanya SE ini, Cok Mirah Widyawati berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesucian Pura semakin meningkat. “Sepenuhnya mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, serta menjaga kebersihan dan kesucian area Pura,” pungkasnya.(Budi)
















