Badung, Vonisnews.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima penyampaian opini dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026) tersebut disampaikan langsung oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik.
Penyampaian opini ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan maladministrasi di sektor pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penilaian tersebut, Ombudsman memberikan berbagai catatan, arahan, serta masukan konstruktif guna mendorong perbaikan tata kelola pelayanan secara berkelanjutan.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali menegaskan bahwa penilaian maladministrasi bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen evaluasi untuk membantu instansi publik meningkatkan kualitas layanan.
Hal ini penting mengingat sektor pertanahan merupakan layanan vital yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum hak atas tanah serta penyelesaian berbagai persoalan agraria di masyarakat.
Dalam forum tersebut, Ombudsman menekankan beberapa indikator utama pelayanan publik yang menjadi fokus penilaian, antara lain transparansi prosedur, kepastian waktu layanan, kejelasan biaya, serta kemudahan akses informasi.
Selain itu, responsivitas terhadap pengaduan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menyambut baik opini yang disampaikan Ombudsman sebagai bagian dari proses pembenahan internal. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam memperkuat sistem pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantah Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., QRMP, menegaskan bahwa momentum ini semakin memperkuat komitmen institusinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
“Upaya peningkatan kualitas layanan tidak hanya difokuskan pada aspek administratif, tetapi juga pada penguatan integritas aparatur serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam proses pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan publik yang semakin berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pengawasan yang bersifat preventif ini dinilai efektif dalam mendorong terciptanya tata kelola pelayanan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Selain itu, penguatan sistem pelayanan juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan hak atas tanah.
Kantah Kabupaten Badung juga menyampaikan apresiasi atas arahan dan masukan yang diberikan Ombudsman. Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat terus diperkuat guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Badung.
(Budi)
















