DENPASAR, vonisnews.com – Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin militer. Penegasan ini disampaikan menyusul ditemukannya seorang perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution membenarkan bahwa perwira tersebut ditemukan dalam operasi penegakan ketertiban (Gaktib) yang melibatkan Denpom IX/3 Denpasar bersama Tim Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu, 19 September 2026.
Sebelum operasi berlangsung, koordinasi telah dilakukan dengan Denpom IX/3 Denpasar untuk mengantisipasi kemungkinan ditemukannya anggota TNI di lokasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan oleh Tim Denpom IX/3 Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, terdapat seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor yang ditemukan berada di lokasi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut,” ujar Kolonel Inf Amrizal Nasution, Selasa (20/10/2026).
Kapendam menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dan fakta-fakta terkait perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap prajurit TNI AD wajib menaati aturan, menjaga kedisiplinan, serta menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik institusi.
“Pada prinsipnya, Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kolonel Inf Amrizal Nasution menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, disiplin, maupun ketentuan lain yang berlaku bagi prajurit, penanganan akan dilakukan secara tegas sesuai jenis pelanggaran, kewenangan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia memastikan institusi tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Meski demikian, seluruh proses tetap harus berlandaskan fakta dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, kami juga harus menghormati proses pemeriksaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penindakan akan dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga proses pemeriksaan selesai, status dan fakta hukum terkait keberadaan perwira tersebut di tempat hiburan malam itu masih menjadi bagian dari pendalaman Denpom IX/3 Denpasar.
(Budi)
















