GRESIK, Vonisnews.com – Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan para pengusaha dan sopir jasa angkutan barang mengenai aturan operasional kendaraan bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta sejenisnya di wilayah Gresik.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat pembatasan jam operasional untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Adapun jadwal operasional kendaraan angkutan MBLB adalah sebagai berikut:
Jam larangan operasional
Pagi: 05:00 – 08:00 WIB
Sore: 15:00 – 18:00 WIB
Jam diperbolehkan operasional
Siang: 08:00 – 15:00 WIB
Malam: 18:00 – 05:00 WIB
Selain pembatasan waktu, Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib memasang terpal penutup saat mengangkut material. Hal ini bertujuan untuk mencegah material jatuh ke jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sebagai solusi bagi para sopir dan pengusaha angkutan, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyediakan kantong parkir strategis di dua lokasi:
Wilayah Utara: Ngawen, Kecamatan Sidayu.
Wilayah Selatan: UPT Penguji Kendaraan Bermotor, Cerme.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap truk yang melanggar aturan jam operasional serta kendaraan yang tidak menggunakan terpal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan yang tidak mematuhi aturan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pengusaha dan sopir angkutan dapat bekerja sama untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Gresik.(Devi)