GRESIK, Vonisnews.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Kepulauan Bawean. Kegiatan ini berlangsung pada 30 dan 31 Januari 2025 di Pendopo Alun-alun Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Bawean dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menyeberang ke daratan Gresik, yang memakan waktu dan biaya cukup besar.
“Masyarakat di Kepulauan Bawean yang ingin memperpanjang SIM kini tidak perlu jauh-jauh ke Gresik. Kami hadir di sini untuk memberikan kemudahan bagi mereka,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.
Dalam pelaksanaan layanan ini, Polres Gresik mengirimkan tim gabungan yang terdiri dari personel Regident SIM, petugas psikologi, serta tenaga medis dari Dokes Polri. Selain melayani perpanjangan SIM, tim juga memberikan sosialisasi mengenai:
Tata cara perpanjangan SIM melalui SIM Keliling (SIMLING) dan aplikasi digital Korlantas, SINAR.
Mekanisme dan alur penerbitan SIM baru bagi masyarakat yang ingin membuat SIM pertama kali.
Selama dua hari layanan, total 55 SIM berhasil diterbitkan dengan rincian:
SIM A: 22 lembar
SIM C: 33 lembar
Sementara itu, untuk penerbitan SIM baru, tetap dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Gresik.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menambahkan bahwa layanan jemput bola ini merupakan langkah strategis untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Bawean.
“Kami ingin masyarakat Bawean lebih mudah dalam mengurus SIM tanpa harus jauh ke Gresik. Dengan Bus SIM Keliling ini, kami hadir lebih dekat,” jelas AKP Rizki.
Langkah inovatif ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat Bawean, yang merasa terbantu dengan layanan SIM Keliling. Diharapkan, program ini dapat terus berlanjut demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas di Kepulauan Bawean.(Devi)