GRESIK, Vonisnews.com – Insiden kekerasan dalam lingkup keluarga kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Hanya dipicu persoalan sepele berupa ketukan pintu di malam hari, seorang ayah dan anak nekat melakukan penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri hingga berujung proses hukum.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sekaligus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas.
Ironisnya, pelaku kekerasan tersebut merupakan ayah dan anak kandung yang menyerang korban saat hendak mengambil dokumen pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami telah mengamankan dua tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial K (55) dan anaknya SAF (16), warga Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Alvin Arif Nur Ahmad (26), mendatangi rumah terlapor untuk mengambil dokumen penting berupa ijazah dan akta kelahiran yang masih berada di rumah keluarga tersebut.
Namun setibanya di lokasi, korban tidak mendapat respons meski telah mengetuk pintu berulang kali. Korban kemudian memanggil nama penghuni rumah dengan suara keras, yang justru memicu emosi para pelaku.
“Terlapor keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang merasa terancam kemudian lari ke arah Jalan KH Syafi’i. Kedua tersangka mengejar dan secara bergantian melakukan pemukulan ke arah kepala korban,” ungkap AKP Arya Widjaya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani visum medis. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pengeroyokan murni dipicu emosi spontan karena pelaku merasa terganggu dengan ketukan pintu dan panggilan keras di malam hari.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menggelar perkara. Kedua tersangka resmi ditahan guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan sesuai ketentuan peradilan anak,” tambahnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(Redaksi: Devi)
















