DENPASAR, Vonisnews.com – Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/2/2026).Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak termohon, yakni Polda Bali.
Dalam persidangan tersebut, Polda Bali menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hindu Negeri IGB Sugriwa Denpasar, Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. Namun, keterangan yang disampaikan justru dinilai memperkuat posisi pihak pemohon praperadilan.
Di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa, Dr. Dewi Bunga menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dengan menggunakan pasal yang tidak lagi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, wajib dihentikan demi hukum.
“Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal yang tidak lagi diatur dalam KUHP baru, maka proses hukum tersebut harus dihentikan demi hukum,” tegas Dr. Dewi Bunga di persidangan.
Pandangan tersebut, lanjutnya, merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengamanatkan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang baru, maka seluruh proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan.
Pernyataan ahli ini menjadi sorotan tim kuasa hukum I Made Daging. Kuasa hukum Made Ariel Suardana mempertanyakan validitas Pasal 421 KUHP lama yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, serta menanyakan apakah pasal tersebut masih memiliki rumusan pidana dalam KUHP baru.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Dewi Bunga menyatakan bahwa Pasal 421 KUHP lama tidak lagi diatur dalam KUHP baru. Menurutnya, tidak terdapat ketentuan peralihan yang mengakomodasi pasal tersebut, sehingga dapat disimpulkan pasal tersebut telah hilang atau tidak berlaku lagi.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila penyidik tetap memaksakan perkara tersebut berjalan.
“Apa yang harus dilakukan warga negara jika ketentuan penghentian perkara ini tidak dilaksanakan oleh penegak hukum?” tanya GPS di persidangan.
Menanggapi hal itu, Dr. Dewi Bunga menjelaskan bahwa tersangka sejatinya tidak perlu melakukan upaya apa pun. Penghentian perkara, kata dia, merupakan kewajiban hukum (ex officio) aparat penegak hukum begitu undang-undang diberlakukan.
“Penghentian perkara adalah kewajiban hukum dari penegak hukum itu sendiri,” jelasnya.
GPS kemudian menyoroti konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan. Ia menegaskan bahwa KUHAP dan KUHP baru telah mengatur sanksi etik maupun pidana bagi penegak hukum yang melanggar prosedur.
Menurut GPS, keterangan saksi ahli dari pihak termohon justru menjadi “gol bunuh diri” yang menguntungkan pihak pemohon praperadilan. Ia menilai, keterangan tersebut sejalan dengan pendapat dua ahli dari pihak pemohon yang sebelumnya menyatakan perkara ini mengandung cacat administrasi dan cacat hukum.
“Saya kira keterangan ahli dari pihak termohon sangat mencerahkan dan menyimpulkan bahwa perkara ini harus dihentikan demi hukum. Ini sudah jelas,” tegas GPS.
Lebih lanjut, GPS juga menyoroti adanya indikasi kriminalisasi serta dugaan campur tangan pihak ketiga yang memaksakan perkara tersebut terus bergulir. Ia memperingatkan adanya potensi sanksi etik dan pidana bagi oknum penegak hukum apabila terbukti menyalahi prosedur.
“Kami khawatir proses penegakan hukum ini hanya dijadikan sarana untuk mencari data-data di BPN demi kepentingan pihak tertentu. Bahkan, kami melihat banyak dokumen yang ditunjukkan penyidik sebagai bukti pemalsuan, padahal bukan merupakan surat asli,” pungkasnya.
(Budi)
















