Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Perhutani

Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Perum Perhutani Sukses Selesaikan Sengketa Tanah dan Sumber Air

admin
33
×

Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Perum Perhutani Sukses Selesaikan Sengketa Tanah dan Sumber Air

Sebarkan artikel ini
Img 20240829 Wa0030
Example 728x90

Bondowoso, Vonisnews.com – Memorandum of Understanding (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara antara Perum Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bondowoso telah membuktikan keampuhannya dalam menyelesaikan sengketa aset negara. Kerja sama intensif yang terjalin sejak lama ini berhasil mengatasi penguasaan tanah dan sumber air yang telah berlangsung puluhan tahun.

Pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bondowoso sukses menyelesaikan sengketa penguasaan tanah aset Perhutani seluas 2,288 hektar oleh Pemerintahan Desa Karanganyar, Kecamatan Klabang, yang telah berlangsung sejak tahun 1995.

Example 300x600

Keberhasilan ini mengikuti penyelesaian sengketa serupa di tahun 2023, di mana Kejaksaan juga berhasil menyelesaikan permasalahan penguasaan sumber mata air dalam kawasan hutan di Kecamatan Maesan dan Kecamatan Sumber Wringin oleh PDAM Bondowoso yang telah berlangsung sejak tahun 2003.

tersebut diselesaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) kemitraan antara pihak-pihak terkait.Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Kejaksaan Negeri Bondowoso, Misbakhul Munir, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, mewakili Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Kamis (29/8/2024).

Penyerahan piagam yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Bondowoso tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H.Dalam sambutannya, Misbakhul Munir menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Kejaksaan sehingga berbagai permasalahan yang dihadapi Perhutani dapat terselesaikan dengan baik.

Ia juga berharap agar kerja sama antara Perhutani dan Kejaksaan Bondowoso dapat terus berlanjut secara sinergis di masa mendatang.

“Insyaallah dengan terjalinnya komunikasi yang baik, semua permasalahan dapat kita selesaikan. Untuk itu, pada bulan September yang akan datang kami akan memperpanjang MoU dengan Kejaksaan,” ungkap Munir.

Senada dengan Munir, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, juga menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh manajemen Perhutani.

“Kami dari Kejaksaan siap untuk bersinergi dan akan memberikan bantuan penuh sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Berdasarkan data yang ada, insyaallah dalam waktu dekat kami juga akan menindaklanjuti penguasaan kawasan hutan secara tidak sah oleh masyarakat seluas 76,7 hektar di wilayah RPH Curahdani, BKPH Bondowoso,” tutup Kajari.

Acara penyerahan penghargaan ini juga dihadiri oleh Wakil ADM KSKPH Bondowoso Selatan, Anton Sujarwo S.Hut, dan Kasubsi Pengembangan Bisnis & Manajemen Risiko, Octavano SV, serta jajaran Kejaksaan yang di antaranya adalah Kadek Wira Atmaja S.H., M.H. (Kasi Datun) dan Adi Harsanto (Kasi Intel) bersama dua Jaksa Pengacara Negara.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *