DENPASAR, vonisnews.com — Persidangan perkara yang menjerat A A Ngurah Darmawan sebagai terdakwa dalam sengketa lahan Subak Kerdung kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian tim penasihat hukum. Persidangan berlangsung pada Kamis (1/10/2026).
Salah satu keterangan yang disoroti berasal dari I Kadek Ermanto, S.Sos., mantan Lurah Pedungan. Menurut tim penasihat hukum, keterangan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan terhadap konstruksi perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H. dan Irjen Pol. (Purn.) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyoroti sejumlah aspek, mulai dari penguasaan fisik lahan, asal-usul tanah, administrasi pertanahan hingga proses permohonan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rizal menyatakan, fakta yang terungkap di persidangan menurut pihaknya tidak sepenuhnya sejalan dengan pernyataan bahwa terdakwa tidak menguasai lahan.
“Kalau selama ini ada statement atau pendapat yang menyatakan terdakwa tidak menguasai lahan, semua itu terbantahkan. Bagaimana mungkin dikatakan tidak menguasai, sementara ada penguasaan fisik dan prosedur yang sudah dilalui?” ujar Rizal.
Selain persoalan penguasaan lahan, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan saksi dari BPN. Mereka mempertanyakan penjelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan dalam perkara, khususnya terkait bagian yang disebut tidak benar atau palsu.
“Yang luar biasa, saksi dari BPN sendiri tidak tahu palsunya di mana. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Rizal.
Perhatian lainnya diarahkan pada status permohonan yang diajukan ke BPN. Penasihat hukum menyebut permohonan tersebut bukan dinyatakan ditolak, tetapi ditunda karena masih terdapat proses hukum dan keberatan yang berkaitan dengan persoalan perdata.
“Kalau permohonan memang tidak memenuhi persyaratan, seharusnya ditolak. Tetapi faktanya bukan ditolak, melainkan ditunda karena masih ada proses hukum,” kata Rizal.
Menurut penasihat hukum, rangkaian keterangan tersebut perlu diuji lebih lanjut karena berkaitan dengan konstruksi perkara, terutama mengenai pengetahuan terdakwa terhadap dokumen serta penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.
Tim penasihat hukum juga mempertanyakan adanya ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka mendalilkan terdapat pihak yang disebut hanya membubuhkan tanda tangan pada BAP, sementara proses pemeriksaan sebagaimana mestinya masih dipertanyakan.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian, tentu harus diuji. Karena itu kami bersikeras menghadirkan saksi-saksi, terutama mereka yang mengetahui langsung proses penyidikan,” ujar Rizal.
Sementara itu, Irjen Pol. (Purn.) Drs. I Wayan Sukawinaya mengatakan pihaknya akan terus menguji seluruh proses tersebut melalui persidangan.
“Keterangan saksi hari ini justru membuka hal-hal yang selama ini menjadi pertanyaan kami. Ada persoalan dokumen, ada penguasaan fisik, ada proses administrasi dan ada pula persoalan BAP. Semua ini harus dibuka secara terang di persidangan,” ujar Sukawinaya.
Ia menambahkan, berdasarkan rangkaian fakta yang menurutnya muncul selama persidangan, pihaknya semakin mempertanyakan adanya dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa.
“Kami menduga terjadi kriminalisasi. Karena itu kami laporkan dan kami akan terus mengungkapnya melalui proses hukum. Yang paling penting sekarang adalah menghadirkan seluruh saksi dan bukti agar semuanya terang,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan kriminalisasi tersebut merupakan dalil dari pihak penasihat hukum terdakwa yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Jaksa penuntut umum tetap memiliki ruang untuk memberikan tanggapan serta membuktikan konstruksi dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, berbagai keterangan saksi dan bukti yang diajukan masing-masing pihak masih akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
(Redaksi: Devi)
















