LAMONGAN, vonisnews.com – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka laki-laki dengan barang bukti sabu seberat total 28,35 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H. melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd. mengatakan, selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain.
Barang bukti tersebut di antaranya delapan unit telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dua sepeda motor, 13 pack plastik klip kosong, satu dompet serta satu alat hisap sabu atau bong.
“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba,” jelas Ipda M. Hamzaid, Jumat (2/10/2026).
Dari lima perkara tersebut, tiga di antaranya disebut sebagai pengungkapan menonjol. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial SG yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.
Pengungkapan lainnya melibatkan dua tersangka, yakni AH (19) dan RBS (24). Keduanya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 16,23 gram. Pengembangan kasus tersebut dilakukan hingga wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Dalam perkara itu, AH dan RBS diduga menjalankan peredaran gelap sabu menggunakan sistem ranjau serta penjualan secara langsung atas perintah seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” ungkapnya.
Menurut Kasihumas, sasaran peredaran narkotika dalam sejumlah perkara tersebut berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Di antaranya sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Sementara lokasi perkara mencakup wilayah Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran, serta Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Polres Lamongan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika terus dilakukan melalui pengungkapan kasus sekaligus pengembangan jaringan yang diduga terlibat.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.
Polres Lamongan juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
(Redaksi)
















