Denpasar, Vonisnews.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bali mendorong pemerintah daerah segera mengalokasikan anggaran untuk mewujudkan pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP. Dorongan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, S.Pd., MM, pada Selasa (24/6/2025) menyampaikan bahwa pihaknya berharap Pemda dapat memaksimalkan anggaran pendidikan sesuai regulasi.
“Putusan MK tersebut mendukung kemajuan dunia pendidikan baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, dan sejalan dengan upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Nyoman Suwirta menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pendidikan, agar seluruh siswa dapat bersekolah tanpa dibebani masalah biaya. “Tujuannya adalah agar para siswa bisa bersekolah dengan baik, tanpa ada yang terhambat karena beban ekonomi,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan pendidikan gratis tersebut bisa segera diterapkan pada tahun ajaran baru 2026. “Semoga putusan MK ini dapat direalisasikan secepatnya, sehingga tahun depan sudah berjalan tanpa pungutan biaya di SD dan SMP,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nyoman Suwirta mengingatkan agar alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD benar-benar dimanfaatkan optimal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan gratis.
“Ke depan, orang tua tidak perlu khawatir menyekolahkan anak-anak mereka karena keterbatasan biaya. Pemerintah harus hadir melalui anggaran pendidikan gratis,” pungkasnya.(Budi)
















