SURABAYA, Vonisnews.com – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, membantah keras tudingan adanya praktik uang tebusan sebesar Rp15 juta dalam proses pemulangan klien rehabilitasi. Ia menegaskan seluruh operasional lembaga dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme resmi yang berlaku.
Menurut Siswanto, kabar yang menyebut adanya biaya tebusan untuk memulangkan klien yang sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) tidak benar dan perlu diluruskan. Ia menekankan bahwa setiap klien yang menjalani rehabilitasi diproses melalui tahapan assessment terpadu.
“Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi yang ada. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Siswanto dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, masa rehabilitasi setiap klien bersifat individual dan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi medis serta rekomendasi dari tim yang berwenang. Oleh karena itu, apabila terdapat klien yang dipulangkan sebelum masa tiga bulan, hal tersebut bukan pelanggaran prosedur, melainkan hasil dari evaluasi profesional.
“Pemulangan klien lebih awal dimungkinkan secara regulasi, asalkan telah melalui evaluasi medis yang mendalam serta rekomendasi resmi dari pihak berwenang,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, LRPPN-BI Surabaya menyatakan siap membuka data dan dokumen pendukung guna membantah tudingan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Siswanto juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak melalui proses konfirmasi yang memadai sebelum dipublikasikan. Ia menilai hal tersebut dapat merugikan institusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam upaya rehabilitasi.
“Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak LRPPN-BI Surabaya saat ini tengah mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung. Mereka berencana melaporkan media yang memuat pemberitaan tersebut ke Dewan Pers karena dinilai telah menggiring opini negatif tanpa memberikan ruang klarifikasi yang seimbang.
LRPPN-BI Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program rehabilitasi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, serta mengedepankan pemulihan klien sebagai prioritas utama.
(Hendra)
















