Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Berita

LSM MAKI Jatim dan SCTV Gelar Kampanye Anti-Bullying di Alun-Alun Jember, Libatkan Seribu Pelajar

admin
32
×

LSM MAKI Jatim dan SCTV Gelar Kampanye Anti-Bullying di Alun-Alun Jember, Libatkan Seribu Pelajar

Sebarkan artikel ini
Img 20251115 091927
filter: 103; fileterIntensity: 0.8; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;
Example 728x90

Jember, Vonisnews.com — Ketua LSM MAKI Jatim, Heru, bersama seluruh anggota organisasi menggandeng SCTV dalam menggelar kampanye besar-besaran untuk mencegah tindakan bullying terhadap anak. Acara yang dilangsungkan di Alun-Alun Kota Jember pada Sabtu (15/11/2025) itu berhasil menarik perhatian luas, terutama dari kalangan pelajar. Tercatat hampir seribu siswa dari berbagai sekolah di Kabupaten Jember hadir untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua LSM MAKI Jatim Heru menegaskan bahwa bullying merupakan tindakan yang dilarang keras oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia mengimbau seluruh guru agar lebih memperhatikan peserta didik yang belum memahami secara utuh arti dan dampak bullying.

Example 300x600

“Bullying sangat dilarang oleh Menteri Perlindungan Anak dan Perempuan. Kami berharap para guru lebih memberi perhatian khusus kepada murid-murid yang belum memahami apa itu bullying,” ujar Heru.

Bullying merupakan tindakan tidak terpuji yang dapat merugikan korbannya, bahkan menimbulkan gangguan kesehatan mental. Kasus bullying banyak ditemukan di lingkungan sekolah, mulai dari bentuk verbal, fisik, hingga pengucilan sosial.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah menjauhi atau mengucilkan teman di sekolah. Tindakan ini dapat membuat korban merasa sedih, tertekan, tidak nyaman, bahkan mengalami penurunan rasa percaya diri.

Lebih jauh, tindakan bullying memiliki konsekuensi hukum. Anak-anak yang menjadi korban berhak mendapat perlindungan dari negara melalui payung Undang-Undang. Pelaku bisa terjerat pidana apabila terbukti melakukan tindakan perundungan.

Menurut Widya Ayu dalam buku Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini, kata bullying berasal dari kata bull yang berarti banteng, menggambarkan tindakan mengintimidasi yang kuat terhadap yang lemah. Dalam bahasa Indonesia, bullying dikenal dengan istilah menyakat atau merisak, yaitu tindakan mengusik atau mengganggu hingga membuat seseorang ketakutan atau merasa tersakiti.

Berdasarkan hasil rapat terbatas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bullying didefinisikan sebagai segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat terhadap orang lain dengan tujuan menyakiti dan dilakukan berulang-ulang.

Melalui kegiatan kampanye ini, LSM MAKI Jatim bersama SCTV berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pelajar untuk lebih memahami bahaya bullying dan bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *