Pamekasan, Vonisnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar terus mengawal dugaan praktik pungutan liar (pungli), peredaran narkoba, serta keberadaan mafia yang diduga mendapat fasilitas mewah di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Sebagai tindak lanjut, LSM Siti Jenar telah mengajukan surat audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur pada Senin, 24 Februari 2025. Mereka meminta pertemuan dijadwalkan pada Jumat, 28 Februari 2025, guna membahas berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di dalam lapas tersebut.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah dugaan keterlibatan oknum petugas lapas berinisial DD dan TD dalam praktik pungli. Ketua DPW LSM Siti Jenar, Budi Doremi, S.E., menegaskan bahwa tindakan ini tidak dapat ditoleransi karena para petugas sudah digaji oleh negara dan seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesional.
“Praktik pungli ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat. Petugas lapas harus bekerja secara profesional, bukan malah mencari keuntungan dari warga binaan,” ujar Budi Doremi.
Selain pungli, LSM Siti Jenar juga menyoroti dugaan peredaran narkoba yang masih marak di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan. Bahkan, ada indikasi bahwa beberapa narapidana tertentu mendapatkan fasilitas eksklusif layaknya hotel di dalam penjara.
“Kami mendapat informasi bahwa ada narapidana yang hidup mewah di dalam lapas. Ini menunjukkan adanya mafia yang beroperasi dengan leluasa,” tambah Budi.
Dalam audiensi yang diajukan, LSM Siti Jenar mendesak Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan ini. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang mencoreng sistem pemasyarakatan.
“Kami meminta Kanwil Kemenkumham untuk bertindak tegas. Jika benar ada pungli, narkoba, dan mafia di dalam lapas, maka harus ada investigasi mendalam dan sanksi tegas bagi oknum yang terlibat,” tegas Budi Doremi.
LSM Siti Jenar berharap audiensi ini dapat membuka jalan bagi transparansi dan reformasi dalam pengelolaan lapas, sehingga sistem pemasyarakatan benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.(Red)