Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Mangkir dari Mediasi, Bendeaa Adat Jimbaran Akan Segera Panggil Pihak I Wayan Panjang

admin
809
×

Mangkir dari Mediasi, Bendeaa Adat Jimbaran Akan Segera Panggil Pihak I Wayan Panjang

Sebarkan artikel ini
Img 20241016 Wa0004
banner 1000x130

Badung, Vonisnews.com – Masih ingat kasus sengketa tanah milik I BIR yang di gugat oleh keluarga I Wayan Panjang dan I Wayan Redu 10 tahun lalu.

Selasa (15/10/2024) akhirnya kedua belah pihak yakni ahli waris I BIR dan keluarga Puna Belong yaitu I Wayan Panjang dan I Wayan Redu menggelar mediasi di kantor Lurah Jimbaran.

banner 1000x130

Hadir dalam mediasi tersebut Bendesa adat dan Lurah jimbaran, Kepala Lingkungan Perarudan, camat Kuta Selatan serta pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun dalam Mediasi yang dimulai pukul 10.00 wita, pihak keluarga dari I Wayan Panjang dan I Wayan Redu tidak hadir. Meski demikian, mediasi tetap dilaksanakan.

Dalam mediasi tersebut ahli waris I BIR yang didampingi kuasa hukum menyampaikan bahwa tanah seluas 2,5 Hektar yang berlokasi di Poh Gading yang menjadi sengketa yang sebelumnya telah berproses di pengadilan sejak tahun 2014 dan dinyatakan telah selesai.

Mediasi tersebut untuk mempertegas dan meminta agar prajuru desa adat Jimbaran, bisa menandatangani Permohonan Pendaftaran Tanah, Penegasan dan Pengakuan Hak-SPORADIK kepada ahli waris I BIR.

Seperti di ketahui , Pada Mei 2014, para ahli waris I BIR (alm) yang merupakan anak anak dari Ni Wayan Gubreg (alm) melakukan proses pendaftaran pertama kali sebagai penegasan hak atas Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama I BIR (pensertifikatan tanah warisan tetap) dan telah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan seperti SPPT Nomor : 51.03.050.004.024-004.0, surat pernyataan Silsilah dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Kelian Dinas Perarudan, Lurah Jimbaran, Kelian Desa Adat Jimbaran,dan Camat Kuta Selatan pada tanggal 16 Mei 2014 serta pernyataan penguasaan pisik atas tanah.

Pada saat melakukan permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Penegasan dan pengakuan hak sporadik, ada pihak yang keberatan atas pengurusan sertifikat yang diproses oleh ahli waris I BIR, yang disampaikan kepada Kepala Lingkungan ( Kelian) Banjar Perarudan yaitu I Wayan Panjang dan I Wayan Redu dari keluarga Puna Belong mengklaim tanah itu miliknya.

dan menggugat ahli waris I BIR ke pengadilan Negeri Denpasar. Berapa kali terjadi sidang hingga putusan PK. Pihak dari I Wayan Panjang sempat mengajukan banding atas perlawanan dari ahli waris I BIR. Namun Pada tanggal 26 Maret ahli waris I BIR mendapatkan pemberitahuan pihak Lawan mencabut bandingnya.

Atas dasar tersebut ahli waris I BIR mencoba untuk mengajukan proses pensertifikatan kembali dengan melakukan mediasi.

Bendesa.adat Jimbaran. Anak Agung Rai Dirga usai mediasi mengatakan, bahwa penandatangan belum.bisa dilakukan mengingat yang dilawan yakni I Wayan Panjang tidak hadir.

” Kami akan secepatnya memanggil keluarga I Wayan Panjang untuk bisa duduk.bersama. selain kedua.belah pihak, kami juga akan mendatangkan pakar hukum yang mengerti terkait masalah ini,”jelasnya.

Ia membenarkan jika ahli waris I BIR secara hukum memiliki bukti kuat kepemilikan tanah tersebut namun sesuai aturan, Ia juga tidak ingin gegabah melakukan penandatangan tanpa mendengar penjelasan dsri kedua pihak yang bersengketa dan pakar hukum.(tik).

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *