Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Masih Pungut Biaya Tambahan, Pengelola Wisata Padusan Pacet Tak Mampu Tunjukkan Legalitas Sesuai Aturan

admin
107
×

Masih Pungut Biaya Tambahan, Pengelola Wisata Padusan Pacet Tak Mampu Tunjukkan Legalitas Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Img 20251222 Wa0145
banner 1000x130

Mojokerto, Vonisnews.com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berupa biaya tambahan tiket masuk di destinasi wisata The Full Hot Spring and Resort yang berlokasi di Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, diduga masih terus terjadi. Pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar regulasi dan legalitas yang jelas, sehingga menuai sorotan publik.

Salah satu aktivis asal Surabaya, Hadi Sulistyo, SH, menegaskan bahwa setiap destinasi pariwisata di Indonesia wajib memenuhi sejumlah syarat dalam melakukan penarikan retribusi agar tidak dikategorikan sebagai pungli. Setidaknya terdapat lima kriteria utama yang harus dipenuhi, yakni memiliki badan hukum yang jelas, objek pemungutan yang sah, pengelola memiliki Surat Keputusan (SK), alat bayar atau tiket yang resmi, serta adanya setoran yang jelas dan legal.

banner 1000x130

“Lima syarat itu wajib dipenuhi oleh pengelola destinasi wisata. Jika tidak, maka pungutan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pungli,” ujar Hadi Sulistyo kepada awak media, Senin (22/12/2025).

Kasus di The Full Hot Spring and Resort Padusan Pacet menjadi perhatian setelah ditemukan adanya dua jenis karcis yang dikenakan kepada pengunjung. Karcis pertama berasal dari PT Palawi Risorsis selaku pengelola kawasan wisata, sementara karcis kedua dikeluarkan oleh pihak The Full Cafetaria dengan alasan biaya surcharge weekend. Padahal, pungutan tersebut dilakukan bukan pada hari libur atau akhir pekan.

Sugi, selaku pengelola The Full Cafetaria, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa biaya tambahan tersebut diperuntukkan bagi kebersihan dan pelayanan.

“Betul, seperti yang saya jelaskan di awal, itu biaya tambahan untuk kebersihan dan pelayanan,” tulis Sugi.

Namun, pernyataan tersebut dinilai janggal. Pasalnya, kebersihan dan pelayanan seharusnya menjadi tanggung jawab PT Palawi Risorsis sebagai pengelola utama, mengingat pengunjung telah membayar tiket masuk resmi sebesar Rp15.000 per orang dewasa. Sementara itu, biaya tambahan di bawah naungan The Full Cafetaria sebesar Rp8.000 per orang tetap dipungut, dengan iming-iming mendapatkan air mineral gratis saat masuk.

Ketika ditanya terkait legalitas pungutan oleh The Full Cafetaria, Sugi tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas dan justru mengarahkan konfirmasi kepada pihak PT Palawi Risorsis. Kondisi ini semakin memperkuat penilaian publik bahwa pungutan surcharge tersebut berpotensi termasuk pungli yang melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dijerat sanksi pidana.

Hadi Sulistyo kembali menegaskan, apabila pengelola destinasi wisata menarik biaya tambahan tanpa disertai tiket resmi dan tidak memenuhi syarat objek serta alat bayar yang sah, maka pungutan tersebut tergolong pungli.

“Jika tiket masuk sudah ada, lalu pengunjung masih dimintai bayaran tambahan, itu pungli. Dalam kondisi seperti itu, pengunjung sebenarnya berhak masuk tanpa membayar biaya tambahan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa alat bayar berupa tiket masuk harus terdaftar dan terlapor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), karena terdapat kewajiban pajak dari setiap penarikan retribusi wisata.

Apabila nantinya terbukti terjadi praktik pungli oleh The Full Cafetaria, tim investigasi awak media menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada Tim Cyber Pungli Kepolisian.

“Kami juga mengajak masyarakat, apabila menemukan destinasi wisata yang tidak memenuhi lima syarat tersebut, agar segera melapor,” pungkas Hadi Sulistyo, SH.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *