Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Muncul Rasa Kecewa, Ketidakhadiran Tim Penyidik dalam Sidang Praperadilan Dipertanyakan

admin
70
×

Muncul Rasa Kecewa, Ketidakhadiran Tim Penyidik dalam Sidang Praperadilan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Img 20260124 Wa0105
banner 1000x130

DENPASAR, Vonisnews.com – Ketidakhadiran tim penyidik Polda Bali sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menuai sorotan dan dipertanyakan oleh tim advokat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.

Salah satu tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai sikap penyidik Polda Bali tersebut tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal ketaatan terhadap proses peradilan.

banner 1000x130

“Di KUHP yang baru spiritnya sudah beda dan kita sudah tahu sendiri kok, bahwa mereka tahu hari ini ada sidang,” kata Gede Pasek Suardika di PN Denpasar, Jumat (23/1/2026).

Sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, sempat mengalami penundaan. Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa, S.H., M.H., yang memimpin persidangan menyampaikan bahwa pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada pihak termohon.

Namun hingga hari pelaksanaan sidang, termohon tidak hadir tanpa keterangan. Majelis Hakim pun memberikan kesempatan satu kali pemanggilan ulang dengan tenggat waktu dua pekan setelah sidang perdana, yakni Jumat, 23 Januari 2026.

Meski demikian, tim kuasa hukum pemohon meminta agar agenda sidang lanjutan dipercepat menjadi satu minggu, yakni pada Jumat, 30 Januari 2026.

“Kalau harus ditunda dua minggu lagi, terus sandiwara apa yang mau dimainkan?” ujar Gede Pasek Suardika.

Menurut GPS, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026 dan mendapatkan nomor perkara pada 7 Januari 2026. Selanjutnya, surat pemanggilan persidangan telah diterima oleh Polda Bali pada 13 Januari 2026.

“Ada waktu sekitar 10 hari bagi Polda Bali untuk berkoordinasi dan hadir di persidangan. Tapi tidak hadir, lalu harus ditunda dua minggu lagi,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum pun menyesalkan ketidakhadiran termohon yang tidak disertai pemberitahuan resmi. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tidak menghormati lembaga peradilan.

“Seakan-akan berkuasa sendiri. Itu zaman dulu, kalau zaman sekarang tidak bisa,” tegas Gede Pasek.

Atas kejadian tersebut, tim advokat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan oknum-oknum terkait.

“Kalau memang tidak hadir, alasannya apa? Kirim surat dong,” ujarnya.

Senada, tim advokat lainnya, I Made ‘Ariel’ Suardana, menilai kultur di tubuh kepolisian perlu dilakukan pembenahan. Menurutnya, ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan seolah sudah menjadi kebiasaan.

“Panggilan pengadilan saja sampai tidak dihormati,” kata Made Ariel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran penyidik sebagai termohon. Ia menyebut masih terdapat persyaratan administrasi formal yang perlu dilengkapi.

“Dinamika pelaksanaan tugas anggota bidang hukum cukup padat dan masih ada kesiapan persyaratan administrasi formal yang sementara kami lengkapi. Sehingga belum bisa menghadiri. InsyaAllah minggu depan kami siap hadir,” ujar Kombes Ariasandy.

(Bud)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *