Surabaya, Vonisnews.com – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang jurnalis berinisial S dari media Transpos.id mengaku diintimidasi oleh oknum perwira Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Oknum tersebut diketahui bernama Ipda Parno yang menjabat sebagai Panit Jatanras Unit 4.
Peristiwa ini bermula dari pemberitaan dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Jalan Kedinding, Surabaya, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari. Publikasi tersebut memicu reaksi keras dari Ipda Parno.
Menurut keterangan jurnalis S, intimidasi terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Ipda Parno menelpon dirinya dan meminta agar bertemu malam harinya di kantor Polda Jatim. Dalam percakapan itu, ia juga menyinggung kemungkinan membuat laporan polisi jika sang wartawan tidak menunjukkan “itikad baik.”
“Datang ke Polda malam ini, kebetulan saya piket. Kalau tidak ada etika baik, terpaksa saya laporkan,” ujar Ipda Parno sebagaimana ditirukan S.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menjamin kebebasan jurnalis dari segala bentuk kriminalisasi maupun tekanan pihak mana pun.
Komunitas Vangguard Jurnalis Bersatu (VJB) langsung mengecam keras sikap Ipda Parno.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan Ipda Parno. Seharusnya polisi menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi publik, bukan justru melakukan intimidasi,” tegas Kukuh Setya, perwakilan VJB.
VJB menilai kasus ini merusak kepercayaan dan kemitraan antara media dengan aparat penegak hukum. Mereka bahkan berencana membawa persoalan ini ke Bidpropam Polda Jatim agar ditangani secara transparan sesuai prosedur.
Menanggapi kabar tersebut, Ipda Parno berdalih bahwa peristiwa itu hanyalah salah paham.
“Udah mas, tidak jadi saya permasalahkan. Hanya salah paham saja. Tidak apa-apa kalau mau klarifikasi, semuanya mitra mas,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Namun hingga kini, jajaran pimpinan Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi. Dirkrimum Kombes Pol Widiatmoko hanya mengarahkan media untuk menghubungi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur yang disebut sedang bertugas di luar kota. Sementara itu, Kanit Jatanras Unit 4, AKP Jamal, belum merespons meski dihubungi berulang kali.
Kasus ini menambah daftar panjang gesekan antara aparat dan jurnalis. Publik menunggu langkah tegas Polda Jatim dalam memastikan supremasi hukum dan menjamin perlindungan bagi kebebasan pers.
(Red)
















