DENPASAR, Vonisnews.com – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Bali menghadiri konferensi pers penting terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali. Acara berlangsung di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, pada Senin (12/5/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., yang menegaskan bahwa meskipun keberadaan ormas dijamin oleh konstitusi sebagai bentuk kebebasan berserikat, namun aktivitas ormas tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
“Bali tidak membutuhkan ormas yang mengatasnamakan keamanan dan ketertiban, namun justru melakukan aksi premanisme dan intimidasi. Tindakan seperti ini mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman,” tegas Gubernur Koster.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 298 ormas telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Provinsi Bali, dengan ruang lingkup kegiatan yang beragam seperti sosial, kepemudaan, kebudayaan, hingga lingkungan hidup. Namun, pemerintah daerah bersama Forkompinda menegaskan bahwa pengelolaan keamanan tetap merupakan kewenangan institusi resmi negara, yaitu TNI dan Polri.
Untuk memperkuat keamanan berbasis kearifan lokal, Bali telah mengembangkan sistem seperti SIPANDU BERADAT (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat) serta BANKAMDA (Bantuan Keamanan Desa Adat), yang melibatkan Pecalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Forkompinda Provinsi Bali yang terdiri dari Ketua DPRD, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kabinda Bali, secara tegas menyatakan siap menindak ormas yang melakukan pelanggaran hukum dan meresahkan masyarakat.
Penegakan hukum terhadap ormas bermasalah ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan bermartabat.
“Tindakan tegas ini bukan bentuk pembatasan hak, namun justru merupakan perlindungan terhadap kepentingan umum,” tegas Koster.
Gubernur juga mengapresiasi masyarakat Bali yang menunjukkan sikap tegas menolak keberadaan ormas menyimpang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga Gumi Bali tetap damai, tenteram, dan harmonis bagi semua pihak.(Budi)
















