Surabaya, Vonisnews.com – Sepasang suami istri berinisial AA (41) dan RR (35) warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (13/12) karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket sabu seberat total 3,811 gram.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut.
“Penggerebekan dilakukan pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan mereka. Barang bukti termasuk alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga diamankan,” ujarnya pada Sabtu (11/01/2025).
Berdasarkan interogasi, pasangan ini mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial M alias UN yang kini berstatus buron (DPO). Transaksi terakhir mereka terjadi di kawasan Bulak Banteng pada Jumat malam dengan nilai sabu Rp2,5 juta yang kemudian dijual dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
“Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ungkap AA yang mengaku mereka memperoleh keuntungan dengan mengonsumsi sabu tanpa biaya.
Saat penggeledahan, pasangan ini terlihat gelisah dan diduga baru saja mengonsumsi sabu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa mereka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkoba.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti mereka.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya pengejaran terhadap M alias UN sebagai pemasok utama terus dilakukan,” tegas AKBP Suria Miftah.(DEVI)